Pringsewu-Tribun Tipikor
Rudi Candra melalui Kuasa Hukumnya kantor Red Justicia Law Firm memberikan somasi ke-2 kepada Heru Pimpinan PT. Assalam Karya Manunggal (AKM). Kamis, 19 Juni 2025.
Kami memberikan Surat Somasi Ke-2 kepada Heru Pimpinan PT.AKM, karena surat somasi kami yang Pertama belum ada jawaban tertulis dari pihak Heru PT. AKM berdasarkan jangka waktu yang kami berikan.
Surat somasi ke-2 untuk Heru Pimpinan PT.AKM diterima oleh Kusnaningsih selaku Bendahara PT. AKM dikantornya di Pringsewu.
Kusnaningsih ketika menerima Surat Somasi Ke-2 dari Rudi Candra melalui Kuasa Hukumnya langsung menelpon saudara Heru melalui HP milik Kusnaningsih, Heru melalui telepon berkata bahwa surat klarifikasinya sudah dikirim. Akan tetapi keterangan Kusnaningsih dihadapan Adi Putra Amril, S.H. merasa belum menerima surat balasan yang dibilang Heru melalui telepon.
Dalam surat somasi Ke-2 disebutkan bahwa Heru PT. AKM sudah melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.22 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. di dua peraturan perundang-undangan tersebut disebutkan perpanjangan kontrak Tenaga Kerja Indonesaia yang bekerja diluar negeri harus mendapatkan ijin suami yang masih dalam perikatan nikah.
“Perlu diketahui ketika perpanjangan kontrak kerja Eni Kusrini Binti Tugiman di bulan Februari Tahun 2021 masih terikat pernikahan dengan Rudi Candra, jadi segala sesuatu yang berhubungan dengan Eni Kusrini harus ijin dan sepengetahuan Rudi Candra”. Ungkap Adi Putra Amril melalui telepon.
“bahkan 6 bulan sebelum kontrak kerja Eni Kusrini habis, saya sempat meminta kepada Heru PT. AKM untuk meminta Eni Kusrini untuk pulang dulu menyelesaikan segala sesuatunya dengan saya”. Ungkap Rudi Candra melalui telepon.
“kita lihat saja perceraian saudara Rudi Candra dengan Eni Kusrini yang diajukan oleh Eni Kusrini putusannya di tanggal, bulan dan tahun berapa?. Singkronkan dengan tanggal, bulan dan tahun perpanjangan kontrak kerja Eni Kusrini. Mana yang duluan terbit,kalau ada perubahan nanti kita proses berdasarkan aturan hukum yang ada. Rudi Candra juga tidak menerima salinan kontrak kerja perpanjangan,karena dalam undang-undang adalah hak nya rudi sebagai suaminya mengetahui isi kontrak kerjanya”. Ungka Kurnain,S.H. Ketua Red Justicia Law Firm Tanggamus melalui telepon.
“Kalau memang tidak ada jawaban tertulis dari Heru PT. AKM dari somasi pertama dan somasi kedua kemarin kamis kita berikan, kita akan melapor ke APH masalah ini”. Tegas Adi Putra Amril melalui telepon.
“Kita akan menyurati BNP2TKI untuk meminta legalitas PT. AKM, Kontrak Kerja Eni Kusrini, meminta keterangan resmi dan sebagainya”. Ungkap Adi Putra Amril dalam telepon.
“Saya sempat komunikasi dengan saudara Heru PT. AKM melalui Whatsapp, dalam percakapan Whatsapp saudara Heru merasa benar dan sudah mengikuti prosedur yang ada dan ada surat pernyataan dari Eni Kusrinj sudah cerai dengan saudara Rudi Candra ketika perpanjangan kontraknya”. Ungkap Adi Putra Amril melalui telepon. ( HSN )