Penegakan Perda UMKM Kab Sumbawa nomor 8 Tahun 2022 Terkesan Mandul Bupati Angkat Bicara Desak Kepala OPD Lebih Responsif

Sumbawa Besar NTB
tribun tipikor.com —


Lapak UMKM di kab Sumbawa kini menjamur bahkan lapak di bangun menggunakan Badan trotoar dan diatas Draynase sehingga mengganggu aktifitas pejalan kaki dan potensi tertutupnya aliran air Draynase .

Bupati Sumbawa Ir.H.Syarafruddin Jarot. MP, mengeluarkan instruksi kepada semua OPD sebagai pengampu Perda untuk lebih tanggap dan respon terhadap pelanggaran Perda untuk menciptakan Sumbawa Unggul , Maju dan Sejahterah.

Kepala Dinas lingkungan Hidup dan Kebersihan . Ir . Syafruddin.M.Nur kepada awak Media tribun tipikor.com di ruang kerjanya Jumat 20/06/2025 menjelaskan,Peraturan Daerah ( Perda )kabupaten Sumbawa tentang UMKM salah satunya adalah Perda nomor 8 Tahun 2020 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kakilima (PKL).
Perda ini mengatur berbagai Aspek terkait penataan dan pemberdayaan PKL,termasuk izin usaha,lokasi berjualan serta Sanksi bagi pelanggaran.”Jelasnya .

Selain itu ada juga Perda yang mengatur tentang penyertaan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah ,yang bisa berdampak pada UMKM jika BUMD tersebut bergerak di sektor terkait termasuk akses pembiayaan pelatihan dan pemasaran lewat Dinas terkait.” Urai Ir .Syafruddin.M.Nur

Terpisah ,
Kasat Pol PP kab Sumbawa Abdul Aris.S.Sos di ruang kerjanya memaparkan , sesuai Instruksi Bupati kepada OPD sebagai Pengampu Perda,agar semua OPD menjalankan Tugas Pokok sesuai fungsinya yang terkait dengan Perda , menjadi Ampuhan masing masing OPD sehingga Instruksi Bupati tentang penegakan Perda bisa berjalan berjalan dengan baik dan benar.” Paparnya.

Jika teguran lisan dan teguran tertulis tidak di indahkan oleh pedagang maka Pol PP siap membantu OPD melakukan pengamanan sesuai instruksi Bupati .
Pol PP punya Perda sendiri sesuai Tugas dan Fungsinya juga antara lain Perda
-Miras
-Keamanan dan ketertiban yang di laksanakan dari penyuluhan ,Sosialisasi dan pelayanan terhadap masyarakat.”Ketus A.Haris.

Lebih lanjut, Kasat Pol PP Juga berharap untuk memperkuat sinergitas bersama OPD sebagai pengampu Perda sepanjang OPD telah melakukan penegakan Perda Secara mandiri ,
Pol PP siap membantu dalam penegakan dan memperkuat Perda .
dan kepada pelaku UMKM juga memiliki peran dalam menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku untuk menciptakan Sumbawa , MAJU , UNGGUL DAN SEJAHTERAH.” Terang A.Aris.
( Irwanto )

Pos terkait