Pontianak, tribuntipikor.com
Ratusan jurnalis dan Aliansi wartawan dari berbagai media di Kalimantan Barat menggelar aksi damai di Bundaran Tugu Digulis Pontianak di Jalan Ahmad Yani, Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat, pada Senin 27 Mei 2024.
Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang Penyiaran yang dianggap dapat membatasi kebebasan pres dan mengancam independensi jurnalis.
Aksi yang dimulai pukul 03.00 WIB ini diikuti oleh jurnalis dari berbagai media cetak, online, dan elektronik, serta beberapa organisasi pers lokal dan Nasional.
Para demonstran membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi tuntutan untuk menghentikan revisi tersebut. Mereka berpendapat bahwa revisi yang diusulkan tidak hanya berpotensi mengekang kebebasan pers, tetapi juga bisa menjadi alat untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak tertentu
Syafarahman dalam aksi tolak revisi undang undang penyiaran dalam orasinya mengatakan ada upaya mengkebiri peran jurnalis dalam membongkar praktek praktek korupsi yang dilakukan oleh berbagai kalangan baik itu di exekutif, yudikatif. Maupun legislatif.
Dalam orasinya juga syafarahman mengatakan ada ketakutan yang besar di DPR RI sehingga ingin merevisi undang undang PERS.
Terbukti hingga hari ini hasil kerja kerja investigasi jurnalis membuat pelaku koruptor banyak yang masuk ke lembaga pemasyarakatan dan tidak sedikit dari DPR RI
Apakah dengan ramainya Anggota DPR RI yang masuk ke Rumah Tahanan sehingga mereka ingin merevisi undang undang penyiaran, apakah di DPR RI itu sudah menjadi sarang koruptor ???
Saya kata Syafarahman
tantang DPR RI untuk mengesahkan undang undang perampasan aset, bila perlu berlakukan hukuman mati bagi pelaku koruptor.Bukan nya memberikan imunitas bagi insan pers malah sebaliknya ingin mengkebiri para jurnalis, ingat kucing saja tidak ingin dikebiri jadi jangan coba coba mengkebiri teman teman jurnalis kesalnya.”Pubgkabya(Tim.Liputan)
Editor MANSUR