Di Duga Intimidasi Istri dan Anaknya, Oknum Pegawai Bank BPR Daerah Madiun di Bojonegoro, Akan di Adukan ke APH Sunarto

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Sunarto sebagai suami Sukisti merasa ikut tercemarkan nama baiknya atas dugaan pegawai Bank BPR Daerah Madiun dengan sikapnya, yang mana telah di indikasi mengintimidasi istri dan anaknya saat mendatangi tempat tinggalnya,

Dugaan intimidasi itu terjadi pada hari Rabu 27 Mei 2023 Dirumah istrinya kecamatan Kalitidu kabupaten Bojonegoro Jawa Timur,

Sunarto suami Sukisti menyampaikan, “Saya tidak terima atas perbuatan petugas pegawai Bank BPR Daerah Madiun atas sikapnya, dia telah mengintimidasi istri dan anak saya, bahkan memaksa istri dan anak saya membuat pernyataan sesuai kalimat apa yang disampaikan oleh petugas Bank BPR. Kata Sunarto selaku istri Sukisti.

Ini sudah tidak beres, dan terlalu. Kok bisa bisanya, orang berpendidikan sekelas pegawai Bank BPR menekan seorang yang “notabenya sebagai nasabah Banknya tanpa ada suaminya. Apakah memang aturan BPR seperti ini, celotehnya,

Saya tidak terima mas,! Lanjutnya, karena indikasinya sudah ngancam penghuni rumah, “jika tidak bisa bayar angsuran harus keluar rumah, kata istrinya menirukan ucapan pegawai Bank BPR,

Perlu di ketahui; bahwa, terkait SITA MENYITA ITU KEWENANGAN PENGADILAN, memang siapa dia ?, gumamnya. Dan, bahkan menuduh istri saya menipu Bank BPR Daerah Madiun, apa yang di tipu?, “tegas Sunarto”. Kepada media tribuntipikor.com. Kamis 01 Juni 2023 pagi.

Sementara, Fathoni Mantri Bank BPR Daerah Kabupaten Madiun yang mendatangi ke rumah Sukisti saat di hubungi oleh Sunarto suami Sukisti yang juga sebagai Wakakorwil Jatim Media Bhayangkaranews.net, saat di konfirmasi tentang kenapa menekan istri dan anak nya untuk membuat pernyataan di suruh menandatangani tanpa ada suami, dan juga terkait mau pasang benner lelang dll, pihaknya tidak mau memberi keterangan yang jelas, padahal mereka bertiga yang mendatangi Sukisti dan anaknya, dan pihaknya hanya menjawab singkat saja. Ucap Sunarto.

“Sampean bisa ke kantor padangan saja pak, bicara dengan pimpinan langsung untuk membicarakan nyaπŸ™πŸΏπŸ™πŸΏπŸ™πŸΏπŸ™πŸΏ, “ucap Fathoni”. Melalui sambungan selulernya kata Narto panggilan akrabnya.

Disisi lain, Bu Emy pegawai Bank BPR bagian Surfe ketika di konfirmasi oleh Sunarto suami Sukisti yang juga Korwil Jatim Media BNN melalui Tlp WA nya, pihaknya mengatakan bahwa dulu yang surve ke rumah Darmaji dan dirinya, tetapi yang datangi ke rumah Sukisti bukan dia, kalau soal menekan istri dan anak untuk membuat pernyataan tanpa ada suami pihaknya menyampaikan itu tidak boleh seperti itu di lakukan. Jelas Bu, Emy.

“Yang surve ke Pak Darmaji di rumah Padang yang rumahnya belakang masjid iya itu saya Pak, tapi kalau kemarin yang ke rumah bu Sukisti bukan saya, saya sudah 3 bulanan pindah di Nganjuk, dan kalau menyuruh istri dan anak membuat pernyataan seperti itu tidak boleh pak apalagi tidak ada suami, tidak boleh itu, “terang Bu Emy”. Pada Sunarto.

Olehnya, dan atas kejadian ini, Sunarto selaku suami Sukisti menyampaikan 4 Permintaan yakni;

  1. pihak BPR harus cabut / membatalkan pernyataan itu secara sah kedua belah pihak.
  2. Saudara, Darmaji harus mengembalikan nama sertifikat tersebut menjadi nama Sukisti, nama nasabah harus menjadi nama Sukisti, baru ada perjanjian baru antara BPR dg Sukisti selaku sah nasabah.
  3. Sementara,biaya pengembalian balik nama Darmaji ke Sukisti di tanggung Darmaji, karena awal nama Sertifikat dari Sukisti di jadikan nama Darmaji sudah di bebankan ke Sukisti oleh Darmaji melalui pemotongan pencairan dari BPR tersebut.
  4. Jika hal itu tidak bisa di selesaikan di tingkat bawah antara BPR, Darmaji selaku nasabah sah dan Sukisti pemilik sah jaminan, maka kita selesaikan melalui jalur hukum. (King)

Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *