RKPD Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah Untuk Periode Satu
Tahun

BOJONEGORO JATIM, tribuntipikor.com

Berdasarkan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana
pembangunan daerah sebagai satu kesatuan
dalam sistem perencanaan pembangunan
nasional,

Sementara, Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai bentuk sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan
nasional.

Prioritas dan sasaran pembangunan kabupaten Bojonegoro tahun 2023
telah ditetapkan dalam
RPJMD kabupaten Bojonegoro Tahun 2018-2023 dengan arah kebijakan
pembangunan tematik Tahun 2023 yaitu “PENGUATAN KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL DAN KUALITAS LINGKUNGAN MELALUI INFRASTRUKTUR DAN TRANSFORMASI DIGITAL YANG
MANTAP BERKELANJUTAN.”

Untuk itu, pembangunan infrastruktur, yang disertai dengan
transformasi digital di kabupaten Bojonegoro diharapkan mampu meningkatkan
kelancaran distribusi barang dan jasa hasil potensi lokal yang mendorong
pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah.

Selain mengacu pada RPJMD kabupaten Bojonegoro Tahun 2018-2023, skala prioritas pembangunan kabupaten Bojonegoro Tahun 2023 juga harus mengacu pada
kebijakan nasional yang tercantum dalam RKP 2023 dan RKPD Provinsi Jawa Timur
Tahun 2023, berikut beberapa alokasi yang menjadi Prioritas dan sasaran
Pembangunan Tahun 2023 :

  1. Beasiswa Scientist (Beasiswa program 2 Sarjana per desa dan Beasiswa
    Penyelesaian Tugas Akhir);
  2. Pembangunan Sarpras Puskesmas;
  3. Aladin (Atap Lantai dan Dinding) atau RTLH (Rumah Tidak Layak Huni);
  4. Penyediaan air bersih;
  5. Santunan Duka;
  6. Lanjutan pembangunan wisata religi;
  7. Penggantian, rehabilitasi dan pelebaran jembatan;
  8. Pembangunan RS Wilayah Selatan;
  9. Pembangunan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan;
  10. Pembangunan Flyover;
  11. Lanjutan pelebaran jalan nasional;
  12. BKD jalan poros antar desa;
  13. Pembangunan PJU lintas kecamatan;
  14. Pembangunan saluran kota;
  15. UHC/ Sharing JKN;
  16. Pengadaan tanah (sharing pembebasan lahan Waduk Pejok);
  17. Green and Smart City;
  18. Insentif RT / RW;
  19. Penataan pasar tradisional/ DED, AMDAL dan pembangunan Pasar Agro;
  20. BPNT Daerah;
  21. Bansos Asistensi Penyandang Disabilitas;
  22. Bansos untuk anak yatim dan anak terlantar non panti;
  23. Bantuan untuk orang sakit menahun;
  24. Bantuan untuk BUMDes;
  25. Sekolah gratis untuk DAK MA;
  26. 100.000 lapangan kerja baru;
  27. Festival budaya tahunan;
  28. Sanitasi limbah;
  29. Program Rantang Kasihmoe untuk lansia;
  30. Harmonisasi Perundang-undangan;
  31. Pembangunan Waduk Pejok;
  32. Pembangunan Panti Werda;
  33. K POB;
  34. Rehab Rumah Sakit Khusus;
  35. Pembangunan/ rehab gedung kantor;
  36. Saluran drainase IKK;
  37. FS Jembatan Tembeling;
  38. FS Frontage Baureno-Padangan;
  39. Tanah Flyover Jetak;
  40. Tanah Jembatan Baureno-Plumpang;
  41. Pembangunan TPT dan drainase jalan Kabupaten;
  42. DED dan Amdal Jembatan Klepek;
  43. Pembangunan Jembatan Klepek;
  44. DED dan Amdal Flyover Proliman;
  45. Penanggulangan Bencana Tanggap Darurat;
  46. Pengendalian banjir;
  47. Pembangunan tanggul sungai;
  48. Perbaikan pintu air;
  49. Pembangunan Break Water Sungai;
  50. Normalisasi kali;
  51. Pembangunan pelindung tebing sungai;
  52. Pembangunan Check Dam;
  53. Pembangunan saluran irigasi;
  54. Rehab waduk;
  55. Penyusunan pola dan rencana pengelolaan SDA WS kewenangan Kab/ Kota;
  56. Pembangunan embung penampung air lainnya;
  57. Normalisasi/ restorasi sungai;
    58.PPM;
  58. Pembangunan JUT, Jitut/ Jides dan sumur bor.

Olehnya, arah Kebijakan Keuangan Daerah proyeksi pendanaan APBD Tahun 2023 kabupaten Bojonegoro diperoleh dari Pendapatan Daerah dan
Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah sebesar Rp 4.562.507.946.498,- (empat triliyun
lima ratus enam puluh dua milyar lima ratus tujuh juta sembilan ratus empat puluh enam ribu
empat ratus Sembilan delapan rupiah), berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.
900.087.500.609,- (sembilan ratus milyar delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu enam ratus
sembilan rupiah), Pendapatan Transfer sebesar Rp. 3.587.713.863.289,- (tiga triliyun lima
ratus delapan puluh milyar tujuh ratus tiga belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu dua
ratus delapan puluh sembilan rupiah) dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar
Rp. 74.706.582.600,- (tujuh puluh empat milyar tujuh ratus enam juta lima ratus delapan puluh
dua ribu enam ratus rupiah). Sementara Pembiayaan Daerah masih mengandalkan Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) yang diperkirakan sebesar Rp.
2.690.235.909.088,- (dua triliyun enam ratus sembilan puluh milyar dua ratus tiga puluh lima
juta sembilan ratus Sembilan ribu delapan puluh delapan rupiah)

Untuk itu, tujuan dan Sasaran Pembangunan
yang tertuang dalam rumusan RKPD Bojonegoro tahun 2023 menjelaskan tentang hubungan visi/ misi dan tujuan/ sasaran pembangunan
lima tahunan RPJMD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018-2023.

Sedangkan prioritas dan Sasaran Pembangunan Tahun 2023
adalah gambaran prioritas pembangunan tahun 2023 berdasarkan program
pembangunan daerah RPJMD kabupaten Bojonegoro tahun terakhir. (Ww)

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *