Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan memfasilitasi masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.

Cimaragas, Ciamis, tribuntipikor.com

Tentu, program ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki haknya berkekuatan hukum tetap.

Apalagi kegiatan PTSL tidak memungut biaya alias gratis. Mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah.

Kendati begitu, pemohon tetap memiliki kewajiban pembayaran, seperti halnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Lantas, sudah tahukah Anda bagaimana cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL?

Fenomena Baru, Mafia Beraksi dalam Proses Penerbitan Sertifikat Tanah
“PTSL akan dilaporkan, diumumkan, dan kita akan daftarkan melalui desa,” ujar Bapak kepala Desa Beber, Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis. Yang di Dampingi Camat Cimaragas ( 16/11/2022 )

Jadi pendaftaran tanah harus melalui kepala desa, dan kemudian melalui kantor BPN setempat.

“PTSL kerjasama antara kepala desa dan BPN,” pungkasnya.

Perihal cara mendaftarkan tanah melalui PTSL juga tertuang dalam dokumen Petunjuk Teknis (Juknis) PTSL 2022.

Merangkum juknis tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL.

Kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, hingga aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan/Pemerintah Daerah.

Artinya masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan.

Sebab, setelah penyuluhan akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

Kemudian dalam waktu yang sama masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan tetangga yang berbatasan.

Usai kegiatan tersebut, pemohon harus mengikuti prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

Dimulai dari pengukuran bidang tanah, pemohon harus dapat menunjukkan tanda batas tanah yang kemudian dapat diidentifikasi oleh petugas baik di lapangan dan di peta.

EGI/ Budi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *