“Di duga Penyalahgunaan Wewenang”
DANA BOS (2018/2019) SEBESAR Rp.46,2 MILIAR”RAIB”KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN AGAMA JAWA BARAT “BUNGKAM”

Bandung, tribuntipikor.com

Sebagaimana Konfirmasi Resmi yang di sampaikan Tribun Tipikor (11)dengan Nomer:ISTIMEWA 04/Konf-TT/X/2022,Tanggal 25 Oktober Tahun 2022.Pada konfirmasi Resmi yang di sampaikan TT menanyakan permasalahan indikasi penyalah gunaan wewenang yang di lakukan oleh Oknum Pelaksana Negara yang ada di lingkup Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat.

Dana BOS tahun 2018/2019 pada tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI),Madrasah Tsanawiyah(MTs),dan Madrasah Aliyah (MA) se Jawa barat,di ketahui terdapat kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT),Try Out (TO), Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer ( UAMBN BK ) dimana semua kegiatan yang akan dilaksanakan menggunakan Anggaran Dana BOS 2018/2019.

Untuk memenuhi Pengadaan dan Penggandaan Lembar Jawab Komputer,Naskah Soal,Amplop,Distribusi Naskah Soal,Pemindahan hasil ujian,daftar kolektif nilai hasil ujian,,kartu peserta dan keterangan hasil ujian bersumber dari dana BOS yang di terima masing-masing sekolah.

Pengadaan yang seharusnya di laksanakan dengan proses Lelang karena nilai anggaran nya di atas 200 juta,Pihak pelaksana Negara yang ada di kantor wilayah kementrian jawa barat melaksanakan nya dengan cara penunjukan langsung. Dari berbagai informasi yang berhasil kami himpun sebagai mana telah kami sampaikan secara rinci di dalam konfirmasi Resmi. Besar dugaan kami bahwa hal itu dilaksanakan untuk memperkaya diri oknum-oknum terkait dengan kegiatan tersebut dan merupakan arahan Kepala kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Sehingga terjadi kerugian Negara sebesar 46,2 Miliar.

Saat TT menanyakan Tanggapan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat sebagai mana permasalahan telah kami paparkan secara rinci dalam konfirmasi yang di sampai kan,Kepala Kantor Melalui Humas Ibu Eva mengatakan bahwa untuk memberi jawaban itu wewenang dari Bapak Sidiq, saat menghubungi Bapak Sidiq sebagaimana saran Kepala Kantor melalui ibu Eva, Bapak Sidik hanya membaca dan tidak merespon permasalahan Konfirmasi terkait Dugaan Korupsi yang terjadi di lingkup Kantor wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat.

Demikian juga halnya ketika humas kantor wilayah kementerian agama provinsi Jawa barat meminta TT untuk menghubungi bagian Analis Hukum Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Barat (bapak Ferri) Bapak Ferri juga Bungkam dan hanya membaca pesan WhatsApp yang di sampaikan TT,dan terkesan menghindar untuk menjawab permasalahan Dugaan Korupsi yang terjadi.

Edo S salah satu pemerhati anggaran pemerintah yang ada di Jawa barat mengatakan”Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat,seharus nya menjawab permasalahan yang terjadi sebagai mana adanya kalau memang tidak melakukan kesalahan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi, Permasalahan Dana BOS yang telah merugikan Negara puluhan Miliar harus di usut tuntas.semua yang terlibat harus di periksa sebagai mana proses hukum yang berlaku di Republik ini. Baru-baru ini kami mendapat informasi bahwa pihak kejaksaan tinggi Jawa barat telah memanggil seseorang pelaksana Negara yang terkait Dana BOS tersebut, pertanyaan nya kenapa hanya satu orang yang di periksa”papar Edo S.

Totor,sendi,Komar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *