Pelaku Penikaman Adik Kandung Hingga Tewas
Saat Ini Sudah Diamankan Di Mapolres Selayar

Selayar, tribuntipikor.com

Warga Desa Tambuna Kec. Takabonerate Kepulauan Selayar, pagi tadi dihebohkan dengan kejadian penikaman ya g dilakukan seorang Kakak kepada Adik kandungnya sendiri hingga sang Adik mengalami luka tikam yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH. S.IK. MM.M.IK membenarkan kejadian tersebut. Menurut Kapolres, berdasarkan Laporan dari Kapolsek Takabonerate Ipda Hasan, bahwa Pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekitar 07.30 wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan penikaman yang menyebabkan matinya seseorang.

Pelaku adalah Lk.AM umur 27 tahun, pekerjaan Nelayan, Dusun Kampung Baru, terhadap Korban ; Lk. MA umur 25 Tahun, yang juga warga setempat dan tidak lain adalah adik kandung pelaku.

” Ya benar, Pelakunya sudah diamankan dan diperiksa di Mapolres Kepulauan Selayar. Tadi Siang Kapolsek sudah membawanya ke Benteng dan telah dijemput oleh Personel Sat Reskrim dan Kasusnya akan ditangani di Polres Kepulauan Selayar” kata Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, akibat penikaman yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka robek pada siku bagian kiri, luka tusuk pada dada bagian kiri dan meninggal dunia. Dimana Pelaku dan Korban bersaudara kandung dan tinggal di rumah yang sama yaitu rumah orang tua mereka.

Terkait motif hingga saat ini masih terus di dalami, namun diduga korban marah terhadap Pelaku akibat Pelaku diduga memukul istri korban.

Kapolsek Takabonerate Ipda Hasan, S.Sos menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi sementara, bahwa kejadian bermula saat Korban pulang dari melaut.

” adapun kronologi kejadian diamana pada sekitar pukul 06.30 wita korban pulang ke rumahnya dari melaut. Korban dan pelaku satu rumah, pada saat korban sampai di rumah ia marah- marah kepada pelaku karena istri korban menyampaikan bahwa ia dipukul oleh pelaku. Korban kemudian menyerang pelaku dengan menendang dan memukul, pelaku melakukan perlawanan dan mengambil pisau /badik yang disimpan di atas bupet. Pelaku menikam korban dan mengenai pinggang, siku dan dada sebelah kiri. Diduga akibat tikan tersebut korban meninggal dunia di TKP” jelas Ipda Hasan.

Pada kasus ini, selain mengamankan tersangka Polisi juga akan memeriksa kedua orang tua Pelaku dan korban sebagai saksi yaitu Lk. Muh. Tajwi, umur 65 tahun, Nelayan dan Per. Marawa, umur 60 tahun, IRT, alamat Desa Tambuna.

Atas Kejadian ini Kepolisian Resort Kepulauan Selayar telah melakukan langkah-langkah Kepolisian dengan mendatangi TKP serta mengamankan Pelaku dan barang bukti dan melanjutkan proses penyidikan di Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar. (Ucok Haidir )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *