Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Guna mensukseskan pesta demokrasi nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengundang awak media pada kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) sekaligus sosialisasi tahapan Pemilu 2024.
Bertempat di salah satu Rumah Makan Cafe Manyung yang tepatnya berada di Desa Plesungan, Kecamatan Kapas. Dihadiri seluruh komisioner KPU, serta perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, dan puluhan awak media baik dari media cetak, radio, televisi, dan online. Yang selanjutnya diharapkan agar hasil sosialisasi dapat disampaikan kepada masyarakat.
Forum Grup Discussion (FGD) yang digelar KPU Kabupaten Bojonegoro ini, bertemakan ‘Peran Media dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Diketahui bahwa media merupakan sarana yang sangat penting dalam sosialisasi guna mensukseskan pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang. FGD dibuka secara langsung oleh Plh. KPU Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira.
Pantauan di lokasi, mengawali FGD, anggota komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro, Mustofirin memaparkan, segala tahapan yang telah dilakukan KPU sejak beberapa bulan yang lalu tepatnya di tahun 2022. Dan hingga saat ini sejumlah agenda kegiatan juga masih terus berlangsung.
“FGD ini diharapkan dapat sebagai salah satu sarana untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, khususnya dalam hal sosialisasi tahapan yang dilakukan KPU kabupaten Bojonegoro,” terangnya.
Firin begitu anggota komisioner akrab disapa, bahwa sejauh ini KPU Kabupaten Bojonegoro sudah memaparkan sejumlah tahapan diantaranya ada penyusunan dan perencanaan kegiatan, pemutakhiran data pemilih, bahkan juga telah melakukan verifikasi faktual terhadap beberapa partai politik.
Dirinya menyebutkan, dasar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di negara kesatuan republik indonesia ini, yakni Undang-undang Dasar Tahun 1945, di mana ditegaskan bahwa DPR, DPD, DPRD, Presiden dan wakil presiden harus dipilih lewat Pemilu (Pasal 6A, 18, 19, 22C, 22E).
Pada jabatan Gubernur, Bupati, Wali Kota sebagai kepala daerah dipilih secara demokratis, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Selanjutnya, Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan Undang-undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Pemilu itu untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, kemudian pemilihan itu untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Mustofirin berharap kepada seluruh media dapat mendukung dan menyampaikan sosialisasi terkait tahapan kepada seluruh masyarakat, agar penyelenggaraan dan pelaksanaan, pemungutan dan penghitungan suara memperoleh hasil yang terbaik sesuai harapan bersama. (Kin)
Editorial Solikin.gy