“Kalapas Karawang ancam beri saksi berat bagi warga binaan yang masih menggunakan/menyimpan barang² terlarang

KARAWANG, tribuntipikor.com

Kegiatan Razia Penggeledahan Kamar Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan;
  2. Permenkumham No.33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara;
  3. Permenkumham No.6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara;
  4. Surat Edaran No: PAS-1173.PK.02.10.01 Tanggal 21 Oktober Tahun 2020 Tentang Berantas Narkoba Dilingkungan Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Uraian Kegiatan yang dilakukan, Pada hari Kamis, 06 Oktober 2022 mulai pukul 08.00 s/d 09.30 WIB. Lapas Kelas IIA Karawang telah dilaksanakan Kegiatan Razia Penggeledahan Kamar Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, adapun uraian kegiatan antara lain:

  1. Pada hari Kamis, 06 Oktober 2022 mulai pukul 08.00 Kegiatan Penggeledahan Dipimpin Langsung Oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang;
  2. Kegiatan Penggeledahan dilaksanakan di Kamar Hunian Blok C Aula 2 Kamar 1 sampai 2 dan Aula 5 Kamar 1 sampai 6;
  3. Peserta Kegiatan Penggeledahan dilaksanakan oleh Seluruh Seksie dan Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Karawang;
  4. Setelah Melaksanakan Penggeledahan Kamar Hunian Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang beserta Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban dan Kepala Subseksie Pelaporan dan Tata tertib melakukan Pengarahan dan Sosialisasi kepada WBP terkait Hak dan Kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan, Pelayanan Kunjungan serta Peningkatan Kebersihan dan Ketertiban di Area Blok Hunian;
  5. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan SOP dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19;
  6. Kegiatan Ini Merupakan Salah Satu Upaya Deteksi Dini Yang Bertujuan Untuk Meningkatkan Kewaspadaan dan Pencegahan Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Serta Untuk Meningkatkan Kepatuhan Warga Binaan Pemasyarakatan Terhadap Pelaksanaan Tata Tertib Di Lapas Karawang;
  7. Hasil Kegiatan Penggeledahan di Kamar/Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan menemukan beberapa Benda/Barang terlarang di antara lain berupa:
    • 1 Buah Handphone
    • 4 Buah Terminal Listrik
    • 4 Buah Headset
    • 4 Buah Charger
    • 3 Buah Kipas
    • 2 Buah Gunting
    • 1 Buah Dispenser
    • 2 Buah Rice Cooker
    • 2 Buah Piring kaca
    • 10 Buah Sendok Stainless

Saran dan tindak lanjut dari hasil Kegiatan

  1. Barang Hasil Penggeledahan selanjutnya di data dan di inventarisir untuk selanjutnya dimusnahkan;
  2. Barang Hasil Penggeledahan kemudian dibuatkan Berita Acara Penggeledahan;
  3. Dengan adanya giat Penggeledahan rutin diharapkan dapat mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan ZERO HALINAR;
  4. Pelaksanaan Giat Penggeledahan rutin kamar/blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Pungkasnya. (INDRA JAYA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *