Gus Asim: Penghentian Perkara, Bupati Bojonegoro Perlu Segera Lapor Balik

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Terkait perkara Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah atas aduan saudara Anwar Sholeh yang sudah resmi dihentikan melalui Surat Penghentian Penyelidikan dengan nomor S.Tap/385.b/IX/Res.1.9/2022/Satreskrim yang ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad tertanggal 09 September 2022.

Gus Asim, Pengamat Sosial Politik dan Budaya Indonesia (PSPBI) dalam pandangannya ketika dikonfirmasi oleh awak media tribuntipikor.com disela-sela kesibukannya di Jakarta pada Sabtu tanggal 24/09/2022 malam, menyampaikan bahwa apa yang pernah disampaikan beberapa bulan yang lalu dalam pandangannya terkait pelaporan saudara Anwar Sholeh ke-Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, ternyata benar adanya.

Menurut Gus Asim, disinilah saudara Anwar Sholeh sudah terjebak dengan sendirinya karena telah memaksakan dirinya tanpa terlebih dulu mempelajari bahwa apakah dalam pelaporannya itu sudah kuat apa belum dan apakah dirinya sudah paham betul terkait hukum-hukum Perdata maupun Pidana. Kata Gus Asim.

Untuk itu, menurut pandangan saya, karena kasus perkara yang dilaporkan saudara Anwar Sholeh ternyata sudah resmi dihentikan oleh Polisi dengan dasar-dasar yang kuat, ‘maka terlapor dalam hal ini Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah tentunya bisa dan berhak melaporkan balik saudara pelapor Anwar Sholeh ke-pihak Polisi. Ulasnya.

“Saya kira Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah perlu dan saya berharap Bupati segera melaporkan balik saudara Anwar Sholeh ke-pihak Polisi,” ucapnya.

Hal ini tentu sebagai pembelajaran masyarakat agar tidak mudah asal melaporkan saja yang tidak dibarengi dengan data otentik, apalagi yang dilaporkan adalah pejabat publik. Seorang Bupati lagi?. Olehnya Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah harus segera melaporkan balik saudara Anwar Sholeh. Ungkapnya.

Disisi lain, saat diklarifikasi oleh awak media ini pada tanggal 23/09/2022, saudara Anwar Soleh menyampaikan bahwa dirinya legowo dan siap apabila pelaporannya terkait dua aduan perkara Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang dihentikan Polisi melalui Surat Penghentian Penyelidikan dengan nomor S.Tap/385.b/IX/Res.1.9/2022/Satreskrim yang ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad tanggal 9-September-2022.

Dan untuk aduan Anwar Sholeh yang kedua adalah soal dugaan pemalsuan akta autentik yang dihentikan penyelidikanya oleh pollisi melalui surat penghentian penyelidikan nomor S.Tap/III.b/IX/RES.1.9/2022/Satreskrim yang ditanda tangani oleh Kapolres Bojonegoro pada tanggal yang sama dengan surat penghentian penyelidikan yang pertama. Terkait ini, apabila saya dilaporkan balik saya siap sekali.

Sekali lagi apabila Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mau melaporkan balik dirinya, dirinya siap untuk menghadapi laporan balik tersebut.

“Saya siap sekali mas bila Bupati mau lapor balik atas laporan saya,” ucapnya pada media tribuntipikor.com. pada Jum’at tanggal 23/09/2022 malam.

Dikutip bahwa alasan penghentian penyelidikan pada perkara perbedaan nama adalah karena perkara yang diadukan tersebut bukan perkara pidana. Kesimpulan ini diambil dari hasil gelar perkara pada tanggal 26-Juli-2022. Dasar yang dipakai adalah hasil penyelidikan dengan barang bukti serta keterangan para Ahli. Salah satunya adalah keterangan dari Ahli Pidana Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto yang menyatakan bahwa dalam perkara perbedaan nama tersebut tidak terbukti adanya pemalsuan atau menempatkan keterangan palsu pada akta autentik dan bukan merupakan tindak pidana dan seterusnya. (Red).

Sementara untuk penghentian penyelidikan perkara dugaan pemalsuan akta autentik alasannya adalah kesimpulan dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal yang sama tanggal 26-Juli-2022. Yakni tidak ditemukan adanya peristiwa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, mengenai sesuai hal yang sebenarnya harus dinyatakan dalam akta tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP jo pasal 266 KUHP jo pasal 55 KUHP dan seterusnya. (Red). (Kin)

Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *