HJ. POPON DARI FRAKSI PAN AKAN DILANTIK MENJADI ANGGOTA DPRD KABUPATEN SUBANG SETELAH DIVONIS BEBAS MURNI OLEH PN SUBANG

Subang, tribuntipikor.com

Hasil keputusan Pengadilan Negri Subang pada tanggal 20 september 2022, Hj. Popon Caleg Dapil 2 dari Partai Amanat Nasional (Pileg 2019) telah dinyatakan bebas murni dari perkara Pemalsuan Ijazah yang dituduhkan oleh
lawan politiknya.

“Saya dituduh menggunakan Ijazah palsu untuk pencalonan anggota dewan di Pileg 2019, tidak terbukti,” Kata Hj. Popon kepada awak media Sabtu (24/9/2022)

Selama ini kata Hj Popon, dirinya merasa dirugikan nama baiknya , hingga seumur hidup mata batin tidak akan pernah menerima dengan tudingan miring oleh pihak pelapor hingga akhirnya Yang Maha Kuasa tidak pernah tidur dengan menunjukan kebesaran Nya.

“Setelah semua urusan yang sudah dialami ini selesai, Saya berencana akan menggugat balik orang-orang yang telah mencelakai Saya yang mencemarkan nama baik Saya dan Partai Saya,” Ujar Hj Popon.

Lanjut Hj Popon , Bulan November mendatang dirinya direncanakan bakal dilantik di Gedung DPRD menjadi Anggota Dewan Fraksi PAN mengantikan H. Tatang yang setahun lalu meninggal karena sakit.

“ Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak dan menghimbau kepada masyarakat khususnya di Dapil 2 untuk bersama Sujud Syukur kepada Yang Maha Kuasa serta tetap tenang karena semua yang dituduhkan itu ternyata tidak terbukti. Tak lupa ucapan terimakasih, Saya sampaikan kepada semua pihak terutama jajaran pengurus DPD PAN yang selama ini memberikan support nya sangat luar biasa disertai bantuan do’a nya serta tak sedikit tenaga yang diberikan sehingga Saya menjadi ikhlas dan kuat menjalani semua ujian ini “. Tuturnya

Ditempat terpisah, Mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Subang Asep Rochman Dimyati yang akrab dipanggil ARD menyampaikan ucapan puji syukur atas keputusan bebas murni Hj Popon melalui sidang putusan PN Subang.

(OO.S/HsK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *