TERCIDUK, AKSI BELI BBM BERSUBSIDI MENGGUNAKAN TRUK BOX MODIFIKASI

Kota Salatiga, tribuntipikor.com

Pada Saat tim wartawan melakukan perjalanan dari Salatiga ke arah Semarang, tim kemudian menemukan sebuah truk box yang di duga mengangsu solar di SPBU 43.507.16 Gamol,Jl.Lingkar Selatan Salatiga,Kecandran,Sidomukti,Kota Salatiga Pada hari Kamis 12/08/22, sekira pukul 22.40.

Tim kemudian menghampiri sebuah truk box yang di duga mengangsu solar BBM bersubsidi(Mengangsu). Setelah tim wartawan melakukan klarifikasi terhadap sopir ternyata benar saja bahwa truk box tersebut memanglah truk box modifikasi/siluman.

Di dalam truk box berwarna merah yang tidak ber nopol tersebut di modifikasi dengan di isi tangki minyak berukuran 5000 liter. Kemudian dalam kaca depan truk box tersebut terdapat lambang Mahapatih Gajahmada yang merupakan lambang anggota polri. Yang kemudian di duga milik oknum anggota polri.

Menurut keterangan sopir, truk tersebut milik tim Merah Putih yang diketahui bernama Pak Agung, yang kemudian di back-up dan di tungguin oleh seorang wartawan pada saat melakukan pengisian.

Seperti diketahui bahwa Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Selain itu SPBU juga turut membantu penimbunan Solar bersubsidi berarti kegiatan tersebut melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut berbunyi:

*Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
*Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Jika hal ini terbukti adanya oknum anggota polri yang terlibat dalam bisnis ini sangat di sayangkan, oknum-oknum anggota polri yang seharusnya membantu dan mengayomi masyarakat ini malah menjadi mafia BBM bersubsidi.

Tim wartawan meminta Aparat Penegak Hukum dapat menindak tegas apabila terbukti adanya oknum anggota nya yang menyelewengkan tugas.

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *