Polsek Mandau Gagalkan Transaksi Narkotika Diduga Sabu Seberat 5.40

Duri, tribuntipikor.com
Team Reskrim Polsek Mandau gagalkan transaksi Narkotika dan telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana (TP) Narkotika di duga jenis Sabu dengan berat -/+ 5.40 gram di Hotel Malahayati di Jalan Sudirman Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis – Riau.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan, laporan Polisi Nomor : LP/193/VII/2022/SPKT/RIAU/BKS/SEK-MANDAU, Tanggal 23 Juli 2022, kemudian menangkap dua orang terduga pengedar Narkotika diantaranya BR (26) warga Jalan Babussalam Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dan ES (25) warga Jalan LKMD Gang Lancang kuning Desa Simpang padang kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti, 21 (dua puluh satu) paket jenis Sabu dengan berat 5,40 Gram, 2 (dua) buah timbangan digital, Uang tunai sebesar Rp.1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus plastik Klip, 5 (lima) unit Hp , 3 (tiga) unit di antara nya Merek Oppo dan 2 (dua) unit di antara nya merek Xiaomi.

Menurut Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat, SIK., MM melalui Kanit Reskrim AKP Firman, SH menyampaikan, Pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekira pukul 19:30 WIB, Team Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu di Hotel Malahayati, di Jalan Sudirman Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Kemudian team opsnal melakukan pengintaian dan penggerebekan dikamar 201 Hotel Malahayati dan team opsnal berhasil menemukan 2 (dua) laki-laki yang mangaku bernama BR dan ES bersama barang bukti diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 21 paket siap edar dan 2 buah Timbangan digital, pastik Klip pembungkus Sabu serta Uang tunai sejumlah Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Atas temuan barang bukti tersebut Tersangka 1 mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya sedangkan Tersangka 2 mengakui perannya adalah sebagai pengantar pesanan Sabu.

Berdasarkan keterangan TSK 1 bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut diperolehnya dari saudara Y B yang telah dibelinya seharga Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dan kemudian dijual kembali dalam bentuk paketan kecil.

Selanjutnya team opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan saudara Y B (DPO), kemudian Kedua Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses Penyidikan lebih lanjut. (Bersama tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *