Polres Lampura Gratiskan Penerbitan SKCK, Ini Syaratnya

LAMPUNG UTARA, tribuntipikor.com

Sat Intelkam Polres Lampung Utara (Lampura) bakal menggratiskan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara gratis pada 1 Juli mendatang.

Ini dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-76 tahun 2022, yang bertemakan Polri yang presisi mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi struktural untuk mewujudkan Indonesia tangguh – Indonesia tumbuh.

“Kami dari Sat Intelkam di bagian pelayanan akan memberikan sedikit inovasi di 1 Juli yang merupakan hari ulang tahun Bhayangkara yang ke-76. Yakni pembuatan SKCK gratis,” ujar Kasat Intelkam Polres Lampung Utara, IPTU Suhaili kepada sejumlah wartawan, Senin (20/6/2022).

Penggratisan pembuatan SKCK diberlakukan bagi 20 pemohon pertama dihari tersebut. Selain pembuatan SKCK gratis, nantinya ada pemberian doorprize bagi 20 pemohon yang dilakukan sistem pengundian.
Yang menarik, lanjut Kasat, pihaknya mencari bagi 10 pemohon yang kebetulan lahir tepat di 1 Juli, maka langsung digratiskan dan diberi doorprize tanpa diundi.
“Kita ingin memberikan yang terbaik kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan dan juga di Hari Bhayangkara ini masih pandemi covid-19,” terang Suhaili.

“Kami tetap akan berusaha secara maksimal memberikan pelayanan prima dan juga yang terbaik bagi masyarakat meskipun situasinya masih pandemi,” kata dia lagi.

Untuk diketahui, syarat dalam pembuatan SKCK antara lain, mengisi daftar pertanyaan, pas foto berwarna ukuran 4×6 4 lembar, foto copy e-KTP (Surat keterangan domisili bagi yang belum memiliki KTP), foto copy sidik jari, foto copy kartu keluarga, foto copy ijazah atau akta kelahiran.

Untuk biaya yang dikenakan, berdasarkan peraturan yakni Rp 30 ribu.(Dvi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *