Tahun Ajaran Baru Tiba. Begini Tata Cara dan Persyaratan PPDB Di SMAN 1 Kotabumi

Lampung Utara, tribuntipikor.com

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Lampung, Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (satu) Kotabumi kabupaten Lampung Utara akan memulai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023 di bulan Juni

“Sudah akan di mulai tanggal 27 sampai dengan 30 Juni ini, dan dilanjutkan dengan verifikasi, pada 4 dan 5 Juli, sedangkan pengumuman nya di tanggal 8 Juli,” kata Kepala SMAN 1 Kotabumi Drs. H. Aruji Kartawinata. M. Pd. I

Jalur pendaftaran PPDB SMA Negeri 1 Kotabumi dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring/online)

“PPDB SMA Negeri 1 Kotabumi melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, secara daring,” jelas nya

Aruji mengatakan bahwa dalam pelaksanaan PPDB di SMAN 1 Kotabumi, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor: 6998/AT/HK.01.04./2022, dan peraturan gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2022.

Berikut informasi lengkap tata cara pendaftaran dan persyaratan PPDB SMA Negeri 1 Kotabumi Lampung Utara tahun pelajaran 2022/2023

A.Waktu pendaftaran PPDB, pengumuman MPLS dan awal PBM SMAN 1 Kotabumi:

1) Pendaftaran online 27-30 Juni 2022
2) Verivikasi 4 – 6 Juli 2022
3) Pengumuman 8 Juli 2022
4) Daftar ulang 8 – 9 Juli 2022
5) MPLS kelas X 18- 20 Juli 2022
6) Awal masuk sekolah 18 Juli 2022

B. Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Online
1) Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan di tuju atau melalui situs PPDB https//Lampung siap-ppdb.com/, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di situs https//Lampung siap-ppdb.com/,
2) Memilih jalur pendaftaran
3) Mengunggah scan dokumen di bawah ini dengan format fdf/jpg
4) Ijazah/ bukti keterangan lulus dari SMP sederajat
5) Kartu Keluarga/ Surat keterangan domisili hanya berlaku jika dalam keadaan khusus seperti korban bencana alam atau bencana sosial (paling singkat 1 tahun sejak diterbitkan)
6) Titik koordinat/ lokasi tempat tinggal (dari google map)
7) Pas photo berwarna ukuran 3×4 cm
8) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua ditandatangani di atas materai Rp.10.000 (surat dapat diunduh di website PPDB)
9) Jalur Afirmasi: scan KIP, PKH (program keluarga tidak mampu)
10) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua: scan SK/surat pindah tugas orang tua dari instansi, lembaga, kantor tempat tugas
11) Jalur prestasi akademik: scan nilai raport semester 1 sampai dengan 5 disertai dengan surat keterangan peringkat pararel dari sekolah asal, dengan ketentuan;
a. Peringkat 1 s.d 10 untuk akreditasi A
b. Peringkat 1 s.d 5. untuk akreditasi B
c. Peringkat 1 untuk akreditasi C
12) Jalur prestasi non akademik: sertifikat perlombaan dan hafiz Al-Qur’an
13) Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya apakah ditolak atau terverifikasi
14) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, dapat melakukan klarifikasi dan melakukan pendaftaran kembali
15) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara dan pengumuman (sesuai jadwal) di website yang sama

C. Pengumuman, Persyaratan dan Tata Cara Daftar Ulang
Pengumuman hasil seleksi disampaikan melalui situs PPDB online: https//lampung.siap-ppdb.com/, calon siswa yang dinyatakan diterima harus melaksanakan daftar ulang secara online dengan ketentuan:
1) Mengisi formulir daftar ulang melalui google form yang disediakan sekolah tujuan
2) Daftar ulang online pada situs: https//lampung.siap-ppdb.com/, dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 9 Juli 2022 pada pukul 07. 30 s.d 23.59. WIB
3) Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya
4) Peserta didik yang diterima wajib hadir di sekolah untuk melengkapi berkas daftar ulang berupa:
a. Potocopy ijazah/ surat keterangan lulus yang telah dilegalisasi sebanyak 2 (dua) lembar
b. Pas Photo berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
c. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua (asli) bermaterai Rp.10.000
5) Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur sebagai calon peserta didik baru.

Informasi
Sman satu Kotabumi adalah salah satu SMA di kabupaten Lampung Utara yang menggunakan kurikulum merdeka belajar, sehingga tidak ada penjurusan IPA/IPS di kelas X (sepuluh) TP 2022/2023

Pendaftaran online hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. Bila calon peserta sudah terdaftar di salah satu sekolah atau dalam sistem online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas karena akan tertolak oleh sistem aplikasi. Info lebih lanjut: www.smasakotabumi.sch.id/http//lampung.siap-ppdb.com ( Davi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *