Jakarta, tribuntipikor.com
Sidang Restoratif Justice (RJ) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur tidak membuahkan hasil, Jumat (8/4/22). Hal tersebut dipicu karena pihak pelapor, Syarifudin Bin Ahmad, salah satu anggota Aspol Humas Polres Lampung Timur menolak berdamai.
Seharusnya, sebagai salah satu Anggota Polres Lampung Timur Syarifudin Bin Ahmad dapat menjalankan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.
Selain itu, MoU Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, No.131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02.2012, Nomor KFP/06/E-EJP/10/2012, dan Nomor B/39/X/2012 Tanggal 17 Oktober 2012 Tentang pelaksanaan penerapan penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat serta penerapan keadilan Restoratif Justice (RJ).
“Sudah seharusnya sebagai Anggota Humas Polres Lampung Timur, tunduk dan patuh terhadap perintah Kapolri namun yg terjadi di dalam sidang mediasi Restorasi Justice yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Syarifudin menolak dengan keras Restoratif Justice (RJ). Diduga, Syaripudin Bin Ahmad sudah disetting oleh Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution untuk menolak perdamaian,” jelas Ketua Tim Kuasa Hukum, Ujang Kosasih, kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (11/4/22).
Lanjutnya, padahal RJ adalah seruan produk Kapolri dan Kejagung untuk menekankan penerapan mekanisme Restoratif Justice baik di Kepolisian maupun Kejaksaan dapat diterapkan dengan baik.
Sementara di tempat terpisah Adv. Daniel Minggu, S.H., akan segera memproses Syarifudin Bin Ahmad dan Kapolres Lampung Timur di Mabes Polri. Tidak hanya itu, Adv. Daniel Minggu, S.H., mengundang Kapolres Lamtim untuk debat terbuka di depan publik terkait penerapan pasal yang dipersangkakan kepada Wilson Lalengke dan kawan-kawan. (*)