Ribuan Nasib Karyawan Terdampak KHDPK Siap di Perjuangkan SEKAR Perhutani

Bandung Jabar, tribuntipikor.com

Menindaklanjuti dan/atau menyikapi rencana pemerintah untuk menerapkan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Perhutanan Sosial pada kawasan hutan negara di Pulau Jawa, serta menyusul pengesahan UU Cipta Kerja dengan turunan nya PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Pengurus Serikat Karyawan (SEKAR), pihak Perhutani telah melaksanakan Rapat Pleno yang dilaksanakan hari Rabu 6 April 2022 di kantor Perhutani Divisi Regional Jabar Banten di jalan Soekarno-Hatta Bandung.

Sebagaimana diketahui bahwa, pemerintah akan merilis dua Peraturan Menteri Kehutanan & Lingkungan Hidup yakni tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Perhutanan Sosial (PS) di Pulai Jawa.

Isnin Soiban menyatakan bahwa melalui PP 72 Tahun 2010 pemerintah melimpahkan kepada Perum Perhutani untuk mengelola Hutan Negara seluas 2,4 juta hektar di Pulau Jawa, bermitra dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH ) yang selama ini bersama sama menjaga kelestarian hutan dengan perjanjian kerjasama. Tapi dikhawatirkan apabila KHDPK diterapkan nyaris separuh lahan hutan Perum Perhutani yaitu 1 juta hektar akan “diambil alih” oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kata Isnin.

Dilapangan rekan-rekan kami antara lain para mandor, polisi hutan dan lain lain yang jumlah nya ribuan karyawan perhutani akan terdampak oleh peraturan KHDPK dan PS. Mereka selama ini menjadi garda terdepan para rimbawan yang bekerja dengan mempertaruhkan nyawa nya untuk menjaga keamanan dan kelestarian hutan negara.

“Maka dari itu kami Pengurus Serikat Karyawan Perhutani akan memperjuangkan nasib rekan2 kami untuk menyampaikan aspirasi ke DPR RI, ” ujarnya.

Isnin juga menyampaikan hasil Rapat Pleno SEKAR Perhutani di Bandung antara lain :

  • Bahwa KHDPK yang masih dalam proses pengesahan sejauh ini telah menimbulkan banyak keresahan bagi karyawan perhutani sehingga menimbulkan bentuk-bentuk ketidakpastian bekerja di lapangan,

Contohnya: saat melaksanakan pengamanan hutan, interaksi kelola sosial dan kegiatan rutin dilapangan saat ini seringkali mendapati beberapa kelompok mengatasnamakan PS yang menentang pelaksanaan tugas karyawan perhutani di lapangan. Terkait hal tersebut sehingga karyawan meminta manajemen Perhutani menerbitkan arahan detil perihal pelaksanaan tugas di lapangan.

  • DPP SEKAR Perhutani akan tetap mengawal rencana kebijakan KHDPK tetapi tidak merugikan karyawan perhutani
  • DPP SEKAR Perhutani akan melakukan audensi kepada Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan, Menteri BUMN dan DPR RI.

“Sejauh ini kami DPP SEKAR Perhutani masih menghormati dan menunggu upaya diplomasi dengan stake holder terkait untuk menjembatani nasib karyawan yg akan terdampak Jangan sampai harus terjadi unjuk rasa karyawan ke Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan,” ungkapnya.

Diketahui: Rapat Pleno SEKAR dihadiri oleh Ketua DPP Isnin Soiban, Sekjen Weda Panji Hudaya, Ketua DPW Jateng, Jatim, Jabar-Banten, Ketua MPO, Ketua LKS & Pengurus DPP SEKAR. (*Kin).

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *