Perades: Ami’ul Khasanah Nomor Urut 1 Tidak di Lantik Protes, Ombudsman RI dan Gubernur Jateng Angkat Bicara

BLORA Jateng, tribuntipikor.com

Carut-marut serta Bobroknya sistem Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Blora, menyisakan kecewa bagi para peserta yang terenggut hak-haknya. Ami’ul Khasanah warga Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora mengatakan, bahwa dirinya yang seharusnya dilantik, karena nomor urut satu, dan bukan Muhammad Tri Siswanto (Wanto), yang nomor urut tiga.

“Ini janggal, dan kejanggalannya itu terlihat saat Wanto melampirkan dan menunjukkan SK operator kepada Camat Ngawen, Supriyono, dan di ACC oleh Dinas PMD Blora, setelah hasil tes CAT keluar,” ucapnya.

Sementara itu Camat Ngawen, Supriyono juga mengundang Ami’ul lewat SMS untuk datang di kantor kecamatan guna membicarakan terkait soal nomor urut yang diterimanya.

“Saya diberitahu Camat, bahwa saya bukan nomor urut satu. Yang nomor urut satu adalah Wanto, karena dia mempunyai SK operator,” terang Ami’ul.

Dan saya juga ditawari sejumlah uang dari Kades dan Camat, untuk ganti capek wira-wiri.

“Uang itu berasal dari Wanto.
Akan tetapi uang itu tidak saya terima dan saya tidak tau jumlahnya,” tandasnya.

Ami’ul juga menyambangi dan menanyakan kepada ketua panitia penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa, Talokwohmojo, Agus, terkait bagaimana masalah ini bisa terjadi.

“Saya sudah lepas mbak, dan saya sudah serahkan semua ke pak Kades,” tegasnya.

Di samping itu Ami’ul berharap dirinya minta keadilan.

“Saya minta keadilan. Saya yang seharusnya dilantik, bukan Wanto,” terangnya.

Terpisah, Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais mengatakan, bahwa jika yang bersangkutan keberatan dan ingin mengadukan, bisa berkonsultasi dan melaporkan ke kantor perwakilan Ombudsman Jawa Tengah.

“Terkait hal tersebut Ombudsman baru mengetahui dari apa yang bapak sampaikan hari ini. Ombudsman menyayangkan jika memang terjadi upaya “ganti rugi” dan (dugaan) kecurangan dalam seleksi ini, karena hal ini bukan saja berpotensi mal administrasi, tapi juga ada potensi pidana,” ucapnya, saat dihubungi Tribuntipikor.com lewat sambungan seluler WathsAppnya, Sabtu (29/01/2022). Sore.

Ombudsman berharap instansi terkait segera menindaklanjuti. Sedangkan untuk mereka yang merasa dirugikan, segera mengajukan keberatannya baik kepada panitia dan juga Fesa serta Kecamatan.

“Jika tidak mendapatkan jawaban atau penyelesaian yang memadai, maka yang bersangkutan dapat berkonsultasi dan melaporkan hal ini kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah,” ungkap Indaza.

Senada dengan Indraza Marzuki Rais, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga menyarankan terkait permasalahan Perades di Blora, untuk melaporkan ke Ombudsman Jawa Tengah. (Kin).

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *