PENJUALAN BUKU LEMBAR KERJA SISWA (LKS) DI SEKOLAH TIDAK MENGACU TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH

Subang, tribuntipikor.com

Minggu, 30-01-22. Saat perekonomian masyarakat tidak normal akibat Pandemi Covid 19, seakan tidak dihiraukan oleh para sekolah yang menjual buku Lembar Kerja Sekolah (LKS) ke
peserta didik. Padahal banyak orang tua murid yang merasa keberatan dan terpaksa membeli buku LKS walaupun tidak diwajibkan untuk membeli buku LKS tersebut oleh pihak sekolah.

“Namun bila seorang guru memberi tugas pelajaran, yang tugas pelajarannya bersangkutan dengan yang ada di buku LKS. Apalagi disaat belajar daring berasumsi sudah menjadi keharusan memiliki buku LKS.
Memang betul guru tidak tidak mewajibkan pembelian LKS, akan tetapi guru mewajibkan siswa mengerjakan LKS dan itu berdampak pada nilai harian siswa didik.
Ketika siswa didik tidak mengerjakan soal latihan di LKS, bagaiman siswa bisa mendapatkan nilai harian.” menurut Iwan Masna Selaku Ketua DPP Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Indonesia (FORMAPPI)

Iwan Masna menambahkan, Bukan hanya di SMP saja penjualan LKS, marak juga ditingkatan SMAN, padahal Disdik Provinsi melalui KCD wilayah lV Jawa Barat sudah melarang penjualan LKS, buku yang sifatnya wajib, apapun sebutannya sudah dianggarkan dari dana BOS

Haryanto, SH selaku Ketua Umum Dirwaster BPK (Badan Perlindungan Konsumen) Jabar mengatakan “Banyak Sekolah SMPN dan sederajat serta SMAN di Subang Jawa Barat yang dilingkungan sekolahnya (Koperasi Sekolah) menjual buku LKS. Hal ini jelas mengangkangi Peraturan Pemerintah PP Nomer 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a, sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu.

Yakni, pendidikan dan tenaga pendidikan, baik perseorangan atau kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajaran, perlengkapan bahan ajaran, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan.

Begitu juga dalam pasal 12a Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)Nomer 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.”

“Yang dibolehkan adalah LKS tersebut dibuat guru atau melalui musyawarah mata pelajaran guru terkait. Dan dalam aturannya, dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk LKS oleh guru guna menunjang aktivitas belajar siswa, sehingga siswa sama sekali tidak perlu mengeluarkan sepeserpun uang untuk LKS” Pungkas Haryanto, SH.

Media Tribun Tipikor ikut menyoroti terkait LKS yang sudah ada surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang Nomer 421.2/2365 a. Disdikbud/2019,perihal larangan penjualan Lembar Kerja Siswa ( LKS) di Satuan Pendidikan Formal.
Para Kepala Sekolah yang masih menjual buku LKS, seolah olah tidak memperhatikan kepada surat edaran tersebut.
Padahal jika ditemukan ada aktivitas jual beli LKS di sekolah, maka kepala sekolah akan diberi sanksi sesuai PP Nomer 52 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,..

Redaksi : Kang Oo.S
TribunTipikor.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *