Tega Lukai Korban dengan Senjata Api, Dua Kawanan Begal Sadis Ditangkap Polres Demak
Tim Resmob Polres Demak Tangkap Dua Pelaku Begal Sadis
Polres Demak Ungkap Kasus Dua Kawanan Begal Sadis, Korbannya Pedagang Angkringan
Empat Kawanan Begal Sadis Tega Lukai Korban Dengan Pistol, Dua Tertangkap Lainnya Dalam Pengejaran
DEMAK, tribuntipikor.com
Tim Resmob Polres Demak berhasil meringkus dua dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah Demak.
Dalam aksinya, kawanan pelaku tak segan segan melukai korbannya dengan senjata jenis softgun. Dua pelaku yakni, Najib alias Gedang Goreng (24), dan Zaenal Arifin alias Alek (34), keduanya warga Dukuh Tambak Seklenting, Desa Wedung, Demak.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, dari penyidikan sementara, kawanan begal ini telah beraksi di dua lokasi berbeda. Berbekal senjata jenis Softgun, para pelaku mencari sasaran korbannya pada jam jam mendekati pagi.
“Aksi terakhir para pelaku ini di Jalan Raya Mijen – Wedung. Korbannya penjual angkringan. Korban dipepet dan sempat ditembak beberapa kali, dan mengenai pipi kanan, namun korban berhasil lolos,” kata Kapolres Demak, dalam Press Release di Mapolres Demak, Selasa (25/1/2022) siang.
Selain di Jalan Raya Mijen – Wedung, para pelaku juga sebelumnya melakukan perampasan sepeda motor di daerah Wedung.
“Sebelumnya mereka (para pelaku) juga beraksi di wilayah wedung dan berhasil merampas sepeda motor milik korbannya,” tambah Akbp Budi.
Dari keterangan pelaku, aksinya tersebut dilakukan pada dinihari.
“Pokoknya kalau ketemu orang di jalan, langsung saya pepet dan ancam untuk menyerahkan motor,” ujar Zaenal Arifin, salah seorang pelaku.
Dalam aksi yang pertama, para pelaku berhasil mendapat satu unit motor dan dijual Rp. 2.300.000,-.
“Uangnya kita bagi. Saya dapat 700 ribu buat beli softgun,” kata Zaenal.
Dari tangan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, berupa satu unit sepeda motor milik pelaku, box milik korban dengan bekas tembakan, dan satu unit senjata jenis softgun.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 365 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Vio Sari/Humas