Dua Terdakwa Perkara Pengadaan Kerjasama Swakelola CSRT BIG dan Lapan Mendapatkan Keringanan

Jika nilai kontrak dibagi dengan luas AOI, maka diperoleh harga satuan yang lebih murah dari Tarip KMK No.187/2014 tentang Tarif Layanan BLU Pusfatekgan LAPAN

Pada saat itu, pada akhir tahun 2015, pada saat pekerjaan selesai, berita acara telah ditanda-tangani oleh kedua belah pihak BIG dan LAPAN, dengan volume 100% sesuai dengan nilai kontrak, tidak ada markup, bukan fiktif, data berfungsi atau dapat digunakan, sesuai spesifikasi di dalam kontrak, tidak ada cacat produk, dan produk saat ini telah dimanfaatkan oleh berbagai instansi diantaranya

Bandung, tribuntipikor.com

7 Januari 2022. Angka hukuman Priyadi Kardono (PK, T1) dan Muchamad Muchlis (MM, T2) dari 6 tahun di pengadilan negeri tipikor menjadi 2 tahun di pengadilan tinggi tipikor bukan lah disunat melainkan menurut Penasehat Hukum nya Ir. Fredy P. Sibarani, SH, MBA, CRA, CLA vonis 2 tahun di pengadilan tinggi tersebut lah yang sesuai dengan fakta di lapangan, bahkan selayaknya kedua klien kami layak dibebaskan karena tidak ada suap dan gratifikasi dan tidak ada niat memperkaya diri sendiri atau orang lain. Penyelidikan telah dilakukan oleh penyidik KPK sejak 2018 berdasarkan pangaduan masyarakat (dumas). Pada pengadilan tingkat pertama, pada tanggal 15 Oktober 2021, JPU KPK mengajukan tuntutan 6 tahun. Kliennya PK dan MM sebagai PNS telah melaksanakan pengadaan sesuai dengan Undang-undang pengadaan dan Undang-undang Badan Layanan Umum (BLU). Pengadaan peta citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada tahun 2015 terdiri dari 2 tahap. Tahap 1 pada tanggal 9 September 2015 dengan nilai kontrak Rp.67.383.511.727,- untuk luas Area of Interest (AOI) peta 335.805,3 km2 sesuai dan mendukung program Kementerian Desa Tertinggal dan Tahap 2 pada tanggal 30 Oktober 2015 dengan nilai Kontrak Rp.114.136.357.640,- untuk luas AOI peta 607.284,3 km2 mendukung program PUPR di dalam bidang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika nilai kontrak dibagi dengan luas AOI, maka diperoleh harga satuan yang lebih murah dari Tarip KMK No.187/2014 tentang Tarif Layanan BLU Pusfatekgan LAPAN. Pada saat itu, pada akhir tahun 2015, pada saat pekerjaan selesai, berita acara telah ditanda-tangani oleh kedua belah pihak BIG dan LAPAN, dengan volume 100% sesuai dengan nilai kontrak, tidak ada markup, bukan fiktif, data berfungsi atau dapat digunakan, sesuai spesifikasi di dalam kontrak, tidak ada cacat produk, dan produk saat ini telah dimanfaatkan oleh berbagai instansi diantaranya : Deputi Pemberdayaan Desa, Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan, Deputi Pengeloaan Batas Negara, Kemendagri, Direktorat Bidang Kesra BPKP, Perencanaan Tata Ruang Kemen Afgraria, Pusat Datadan Inofrmasi Kemenristekdikti, BPPT, Bappenas, Pemda Aceh Barat, Pemda Agam, Pemda Bintan, Pemda Blitar, Pemda Bojonegoro, Pemda Gorontalo, Pemda Jayapura, dst. Dan produk sudah dan dapat digunakan dan masih dalam proses tahap level selanjutnya, jadi tidak ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Perkara ini dimunculkan awalnya oleh ketidaksukaan oleh beberapa pejabat deputi BIG kepada T1 karena di masa kepemimpinan T1 sebagai Kepala BIG mengambil kebijakan membeli peta Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) secara nasional. Dalam pengadaan ini, uang negara malah dihemat sebesar 20% dari total pengadaan Rp.178 Milyar dalam pengadaan ini karena ada nya discount 20% dari pihak swasta (Principal) kemudian ada yang mencoba membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke KPK. Jadi menurut hemat kami, ketidaksempurnaan administrasi pada suatu proses pengadaan dapat terjadi dimana-mana, selama itu tidak mengakibatkan kerugian negara, maka hal tersebut hanya lah merupakan suatu pelanggaran administratif biasa, bukan suatu tindak pidana korupsi. Pengadaan ini adalah pada akhir tahun 2015, merupakan kerjasama swakelola, antara BIG dan Lapan, dan setelah melewati masa garansi tidak ada klaim dari pemilik anggaran (BIG), padahal pihak swasta telah siap mengganti jika ada data peta yang tidak berfungsi.

Jadi masalahnya dimana. Tidak ada. Jika ada pertemuan sebelum pengadaan, sah-sah aja, jika itu merupakan bagian dari marketing Reseller untuk memasarkan dan menjelaskan dan meyakinkan kelebihan dari produknya, selama tidak ada deal-deal terkait pengadaan. Dan itu masih sangat abstrak (absurd), karena tolok ukur tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara, selama tidak ada kerugian negara, jika memang ternyata ada perbuatan melawan hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum biasa (administratif atau perdata/wanprestasi). /fps. ( Ir Fredy P Sibarani SH MBA CRA CLA )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *