Terkait Gugatan Eks Ketua DPC Gerindra Blora Kepada Ketua DPRD H.M. Dasum, Ini Pandangan Gus Asim

BLORA Jateng, tribuntipikor.com

Terkait mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blora Jawa Tengah Setiyadji Setyawidjaja, menggugat sejumlah pihak termasuk Ketua DPRD Kabupaten Blora H.M. Dasum dan Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP M.Si, senilai Rp 51 M, karena telah menandatangani surat rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW). “Dimana Sdr, H.M. Dasum sebagai Ketua DPRD Kabupaten Blora menganggap gugatan tersebut salah alamat”.

Gus Asim Pengamat Sospol & Budaya Indonesia. Saat dimintai pandangannya terkait hal tersebut diatas, melalui sambungan seluler WathsAppnya, kepada awak media tribuntipikor.com di Jakarta. Memberikan tanggapan sangat serius, Selasa 11/01/2022 pukul 09:09 Wib.

Menurut pandangan Gus Asim, dengan adanya tuduhan telah melawan hukum dengan ancaman uang ganti rugi senilai 51 M, menurut dirinya apa yang di lakukan Ketua DPRD Sdr, H.M. Dasum sudah pas dan tepat, karena semestinya mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blora Jawa Tengah Setiyadji Setyawidjaja tersebut, kalau mau gugat ya harusnya kan ke partainya, dan bukan ke personalnya, yaitu H.M. Dasum. Kata Gus Asim.

Gus Asim menambahkan, bahwa H.M. Dasum selaku ketua DPRD Blora dari partai PDIP dalam melakukan tugasnya di mana saat itu ada pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partai Gerindra dan dalam aturanya PAW harus sudah di tanda tangani kurang lebih 7 hari, dan kalau sampai lebih dari 7 hari tidak di tanda tangani maka Ketua DPRD Blora Dasum tentu akan disalahkan itu yang terjadi, olehnya dikatakan H.M. Dasum, “jika dirinya akan kena sanksi jika tidak menindaklanjuti surat dari Partai Gerindra. Sebab ada batas waktu surat keputusan dari partai (PAW) harus ditindaklanjuti maksimal selama 7 hari”. Imbuhnya.

Jadi terkait hal ini H.M.Dasum tidak lah salah, sudah benar dan tepat, serta tidak ada sedikitpun indikasi melawan hukum, seperti yang dituduhkan oleh kuasa hukum setiyadji Setyawidjaja, apa lagi H.M. Dasum dan setiyadji beda partai dimana Dasum dari Partai PDIP dan setiyadji dari partai Gerindra, sedangkan yang bermasalah itu kan internal Partai Gerindra. Ya mestinya selesaikan di internalnya kan. Untuk itu seharus nya setiyadji fokus saja dengan Partainya Gerindra yang telah mencopot dirinya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra serta PAWnya di DPRD Blora, ada apa dan kenapa. Ulas Gus Asim.

Dipenghujung Gus Asim dalam pandangannya menyampaikan, jadi setiyadji tidak usah melebar kemana-kemana, di karenakan kalau setiyadji melalui kuasa hukumnya mengugat H.M. Dasum dan Bupati Blora Arief Rohman, hal itu sudah bisa di pastikan salah masuk kamar dan nantipun akan jadi bahan tertawaan masyarakat banyak dan elit politik yang ada di Blora, olehnya saya berpendapat setiyadji fokus saja gugatannya ke Partai Gerindra, yang mana telah mencopot dirinya sebagai Ketua DPC Gerindra dan PAW nya, dan jangan menyalahkan serta menggugat Bupati Blora Arif Rohman dan H.M.Dasum Ketua DPRD Blora dari Partai PDIP, di karenakan hal itu sangatlah salah dan tidak tepat sekali. pugkas Gus Asim.

Diberitakan sebelumnya, bahwa
“Sedikitnya ada 7 pihak yang di gugat oleh setiyadji, mulai Gubernur, Bupati, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, Sekretaris Dewan, Bawaslu dan DPC Gerindra karena dalam surat itu ada perbuatan melawan hukum. Selain itu dia minta ganti rugi sebesar Rp 51 miliar,” kata pengacara Setiyadji, Farid Rudiyanto, Jumat (7/1). Serta sebelumnya Setiyadji juga telah menggugat DPP Gerindra cq Prabowo Subianto selaku Ketum DPP Gerindra senilai Rp 501 miliar karena dicopot sebagai Ketua DPC Gerindra Blora. (Kin).

Editorial: Solikin.gy
Reporter: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *