Curi dan Bakar Motor Serta Coba Racuni Istrinya, Kini Pelaku Diamankan Polres Sukoharjo
Curi dan Bakar Motor serta Coba Racuni Istrinya, TH Diringkus Polres Sukoharjo
Sukoharjo, tribuntipikor.com
Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan perusakan barang. Pelaku adalah TH (26), warga Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
“Dimana pada minggu (5/12/2021) pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat No. Pol AD 3868 AFB dari korban Purnami (46) di Halaman Parkir Gedung Sejahtera Cemani (GSC), Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers di Mapolsek Grogol, Selasa (14/12/2021).
Mengetahui motornya telah hilang, lanjut Kapolres, korban bersama anaknya Fitri Agustina (23), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol. Mendapat laporan tersebut, Polsek Grogol kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari rabu (8/12/2021) telah menemukan motor tersebut di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
“Dimana motor tersebut ditemukan dalam kondisi sudah dibakar,” ujar AKBP Wahyu Nugroho.
Kapolres melanjutkan, setelah memperoleh barang bukti, petugas kemudian melakukan penyelidikan kembali dan ditemukan bahwa pelaku adalah TH, yang tidak lain adalah suami dari Fitri Agustina, yang saat ini dalam proses perceraian.
Pelaku ditangkap petugas di kosnya yang berlamat di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
“Selain peristiwa pencurian dan pengrusakan barang tersebut, pelaku juga melakukan percobaan pembunuhan kepada Fitri Agustina, yaitu dengan cara menaruh racun apotas yang dimasukan kedalam tempat minum dirumah Fitri Agustina,” jelasnya.
“Dan air berisi apotas tersebut sudah sempat diminum oleh Fitri Agustina namun berhasil dimuntahkan, sehingga dirinya selamat,” tambahnya.
AKBP Wahyu Nugroho menjelaskan bahwa motif dari kejadian tersebut, karena pelaku TH ini sakit hati karena proses perceraiannya dengan Fitri Agustina.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Tindak Pidana Pencurian dan Perusakan Barang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (Lima) Tahun.
“Dan untuk kasus percobaan pembunuhan sedang dilakukan penyelidikan oleh petugas, serta kita masih menunggu hasil laboratorium dari dinas terkait,” tandas Kapolres.
Vio Sari/Humas