Akibat postingan ujaran kebencian, IKAMA Kalbar Polisikan Akun Facebook KD ke Polda Kalbar

Pontianak, tribuntipikor.com

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) Kalimantan Barat mengecam keras postingan akun facebook atas nama KD karena diduga mengandung sara, memprovokasi dan penghinaan terhadap suku tertentu.

IKAMA Kalbar juga telah melaporkan secara resmi ke Polda Kalbar terhadap pemilik akun Karina Debora tersebut karena dirasakan cukup meresahkan.

Ketua DPW IKAMA Kalbar, Sunandar, SE mengungkapkan hal itu dalam konprensi persnya, Sabtu sore (11/12) di Pontianak. Dalam penjelasannya, Sunandar didampingi Ketua harian IKAMA Kalbar, M.Soleh, Bendahara, Totas dan Ketua Teramok Kalbar, Tohir.

“Saya minta agar pihak kepolisian secepatnya menindak tegas pemilik akun KD tersebut. Laporan polisi ini kami lakukan supaya ada efek jera terhadap penggiat media sosial, agar tidak seenaknya memposting dengan kata kata yang tidak bersahabat.
Kami percayakan masalah ini kepihak kepolisian dalam mengambil langkah hukum terhadap pemilik akun Karina Debora tersebut”, ujar Sunandar Sabtu (11/12/21).

Sunandar menjelaskan laporan pengaduan ke pihak kepolisian Polda Kalbar tersebut dilakukan pada Jumat sore 10 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 Wib. Dan atas laporan ini Polisi mengatakan akan menindaklanjuti laporan pengaduan kami ini

“Tindakan yang kami lakukan ini sebagai aksi damai. Dan laporkan ini murni penghinaan terhadap suku.
Kami sangat kecewa, ya kalau mau di katakan emosi, kami memang emosi, tapi kami bisa menahannya, dengan melaporkan melalui jalur hukum yaitu lapor ke kepolisian”,jelasnya.

Lebih lanjut, ia meminta pihak kepolisian memanggil pemilik akun KD ini, guna mengusut apa maksudnya dia memposting dengan kata kata yang sangat menyakitkan hati kami.

“Walau akunnya sudah dihapus, tapi jejak digitalnya masih ada, dan kami sudah kumpulkan semua bukti bukti screenshotnya”, tutup Sunandar.(Mansur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *