Bojonegoro, tribuntipikor.com
Penyuluhan Sosialisasi program pemerintah pusat presiden Joko Widodo terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Tanggir sudah selesai per hari Selasa (19/01/2021) yang lalu, serta sudah sesuai SKB 3 Menteri, “cukup dengan hanya biaya administrasi Rp.150.000,- Bisa,” bisa terlaksana dan telah di buktikan oleh Kades Desa Tanggir.
Bojonegoro, tribuntipikor.com_ Desa adalah bentuk miniatur pemerintahan yang langsung bersinggungan dengan warga masyarakat, keberadaan pemerintahan desa sangatlah strategis dalam membangun dan mensejahterakan warga masyarakatnya.
Salah satu yang bisa dilakukan oleh Pemdes adalah dapat meringankan beban warga masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan dan kepentingannya.
Hal itulah yang dilakukan Wiwik Murtiningsih Kades Desa Tanggir, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa-Timur, dalam rangka untuk mensukseskan Program PTSL di Desa yang dipimpinnya.
Wanita paruh baya yang dikenal visioner itu sangat antusias sekali dalam menyambut Program Pemerintah Pusat terkait kebijakan Program PTSL tersebut, karena hal itu sudah sangat diharapkan oleh warga masyarakat untuk mendapatkan legalitas atas keberadaan lahan tanahnya.
Bagi warga masyarakat yang dengan latar belakang petani dan penggarap sangatlah menyenangkan, karena biayanya murah dan ringan, jadi tidak membebani mereka, kata Wiwik Murtiningsih kepada awak media tribuntipikor.com setelah selesai melaksanakan sosialisasi PTSL di desanya yang berjalan lancar, tertib, dan aman.
Sebenarnya program ini sudah dimulai sejak pertengahan th 2019 mas, tetapi karena dengan adanya dampak pandemi Covid- 19, maka sementara ditunda, berhenti dulu dan sekarang barulah bisa dilanjutkan pelaksanaanya kembali. tuturnya pada Awak Media. Sabtu 11/12/2021. Siang.
Begitu antusiasnya warga masyarakat saya, dengan adanya pelaksanaan PTSL ini, seloroh Kades Perempuan yang dikenal piawai dalam menentukan kebijakan-kebijakan di Desanya.
Wiwik menambahkan, bahwa didesa saya untuk biaya administrasi PTSL sudah di tetapkan Rp, 150.000,- dan itu sudah sesuai dengan SKB 3 Menteri dan aturan lainnya.
“Buktinya BISA dan tidak ditemukan kendala-kendala dilapangan”.
Itu karena memang seluruh warga masyarakat sangat mendukung, saling bantu dan saling memberikan support, selain 7 orang panitia yang ada juga saya terjunkan sebagian perangkat desa untuk membantunya.
Sebagai Kades, saya merasa bertanggung jawab untuk meringankan beban warga masyarakat saya, memberikan pelayanan yang terbaik yang utama dan selalu mendampingi warga masyarakat disegala situasi. Waktu dan tenaga hanya untuk melayani warga masyarakat, jangan sampai terkesan hanya buat pemanis dan menggugurkan kewajiban dan tanggung jawab dipemerintahan Desa.
Maaf… saya juga agak heran, diluar sana ada yang pesimis dengan apa yang kami lakukan, perihal PTSL yang dengan bayar Rp. 150.000,- kok bisa, bagi saya asal diniatkan dengan sungguh-sungguh guna meringankan warga masyarakat dan untuk mensukseskan program pemerintah saya yakin pasti BISA, begitu kades Tanggir Wiwik Murtiningsih dalam mengakhiri obrolannya.
Diketahui: Desa Tanggir yang dapat Program PTSL berjumlah 871 bidang lahan tanah, berkasnya sudah lengkap semua, pengukuran bidang lahan tanah yang di PTSL sudah selesai dan sekarang berkasnyapun sudah berada dikantor BPN jadi tinggal menunggu saja, dan sekarang Sertifikatnya pun sudah dibagikan. (Kin).
Editorial: Solikin.gy
Reporter: Solikin.gy