SURABAYA (PBO), tribuntipikor.com
Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar memastikan bahwa Muktamar ke-34 NU akan tetap digelar. Hanya saja tidak akan menabrak aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sesuai amanat dan itu sudah diputuskan di Munas dan Konbes NU, Muktamar diselenggarakan tahun 2021,” katanya, Kamis (18/11/2021).
Namun Pengasuh Pondok Pesantren Miftahussunah, Surabaya tersebut juga tidak menampik bahwa pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Penerapan kebijakan di seluruh wilayah Indonesia tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Padahal awalnya Muktamar akan berlangsung 23-25 Desember 2021.
“Ya otomatis, kalau (Muktamar) mau maju monggo, kalau mundur ya 2022,” kata Kiai Miftah, sapaan akrabnya.
“Ya otomatis, kalau (Muktamar) mau maju monggo, kalau mundur ya 2022,” kata Kiai Miftah, sapaan akrabnya.
“Tapi kita akan memilih yang maju saja,” sergahnya.
Di hadapan sejumlah insan media, Kiai Miftah mengemukakan bahwa pelaksanaan Muktamar ke-34 NU jangan sampai menabrak aturan PPKM Level 3 yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pokoknya jangan sampai menabrak aturan PPKM Level 3 yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut kiai yang juga sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tersebut menjelaskan bahwa risiko bila mundur tentu menyalahi amanah Munas dan Konbes NU.
“Kalau ke belakang (mudur), justru negatif. Dan bila maju, akan positif,” ungkapnya.
Kiai Miftah menyatakan konsekuensi kalau Muktamar mundur, maka akan lebih memakan waktu dan bukan tidak mungkin justru terjadi kemacetan lantaran memang suasana liburan.
Ditanya tentang persiapan panitia, Kiai Miftah menyatakan bahwa segala persiapan harus dilakukan. “NU harus siap lah,” pungkasnya.(*)