Kasus KDRT Anggota Dewan PKB, Kini di Limpahkan ke PN Bojonegoro

BOJONEGORO, tribuntipikor.com

Berkas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan anggota dewan Kab. Bojonegoro dari Fraksi PKB, M Rozi, sebagai tersangka, kini telah dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. Jumat 19/11/2021.

Dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro Esward Naibaho, bahwa berkas kasus dugaan KDRT dengan tersangka Muhamad Rozi sudah dilimpahkan ke PN Bojonegoro, dan saat ini menunggu hari sidang yang ditentukan oleh PN setempat.

“Sudah kita limpahkan ke PN, dan tinggal menunggu hari sidang saja,” kata Edward Naibaho, kepada wartawan.

Menurut Edward, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 4 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman pidana paling lama 4 bulan penjara.

“Karena ancaman pidanya di bawah lima tahun maka jaksa penyidik tidak menahannya,” ungkap Edward.

Sementara itu, Humas PN Bojonegoro Zainal Ahmad yang dikonfirmasi wartawan membenarkan jika kasus tersebut sudah terdaftar di bawah nomor register 215/Pid.Sus/2021/PN Bjn dengan susunan Majelis Hakim Zainal Ahmad, sebagai Ketua Majelis, Ainun Arifin dan Sonny Eko Andrianto, masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Syaiful Anam, sebagai Panitera Pengganti.

“Majelis Hakim telah menetapkan sidang pertama perkara tersebut pada hari Rabu, 24 November 2021,” jelasnya.

Dijelaskan Zainal, persidangan akan digelar dengan cara teleconfence. Terdakwa tidak hadir di Pengadilan tapi menjalani persidangan secara virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro bersama penuntut umum kejaksaan, Dekry Wahyudi.

Penanganan kasus KDRT ini sendiri termasuk paling lama. Lantaran lebih dari setahun berkas baru dinyatakan P21. Kejaksaan bolak – balik mengembalikan berkas perkara dari polisi karena dinyatakan belum lengkap.

Bahkan pihak penuntut umum dari kejaksaan meminta digelar reka ulang kejadian perkara atau rekontruksi untuk menentukan ada tidak peristiwa kekerasan dalam rumah tangga itu. Hal itu dikarenakan adanya ketidaksesuaian antara pengakuan korban dan tersangka.

Terpisah, Anik S, selaku korban dalam perkara ini menyatakan syukur alhamdhulillah karena akhirnya perkara KDRT yang dilaporkannya ke polisi sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Anik mengaku pasca laporannya ke polisi, selama setahun lebih ini ia cukup banyak mendapat tekanan dari berbagai pihak. Intinya agar ia mau mencabut laporannya. Namun oleh Anik, permintaan itu ia tolak. (Slk).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *