Panitia Pemilihan Kepala Desa ( PPKD ) Jeruju Besar menggelar penyampaian Visi dan Misi tiga calon Kepala Desa.

Kubu Raya, tribuntipikor.com

Pesta rakyat dalam Pemilihan Kepala Desa yang akan di selenggarakan pada 17 November 2021 mendatang sudah semakin dekat, panitia pemilihan kepala desa ( PPKD ) Jeruju Besar pada hari senin tanggal 8 november 2021, melakukan tahapan kedelapan yaitu tahapan penyampaian Visi , Misi , Pendatanganan Fakta Integriritas dan Deklarasi Damai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Jeruju Besar.

Tampak hadir Pj Kepala Desa Jeruju Besar Nurdin, Amd, Pd, Ketua BPD Jeruju Besar Busari , Ketua PPKD Jeruju Besar Jemain, S.Pd, Panwas Pilkades Muharam, Bhabinkamtibmas Sungai Kakap Sunaryo , Babinsa Jeruju Besar Mulyadi, Dusun, RW, RT , Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan team pemenangan calon Kades.

Dalam penyampaian Visi dan Misi yang di ikuti tiga calon putra – putri terbaik daerah Desa Jeruju Besar , sebagai berikut :
Nomor urut 1 : Napiah , No urut 2 : Nurhalijah, SE, No. Urut 3 : Yakob, S.Hi

Ketua PPKD Jeruju Besar Jemain , S.Pd saat di wawancarai wartawan mengatakan” Hari ini adalah tahapan yang kedelapan yaitu tahapan visi dan misi, jadi di mana visi dan misi ini sudah di atur dalam perda dan tidak boleh dihilangkan dalam setiap calon para kandidat yang akan maju berkompetisi pada 17 november 2021, berharap selaku panitia kegiatan ini bisa berjalan dengan sukses, lancar, aman dan terkendali ” Tegas Jemain.

Muharam Ketua Panwas menambahkan, selaku panwas berterima kasih banyak kepada seluruh calon karena dapat mengendalikan pendukung dengan kondusif aman sesuai yang di harapkan”. Ujarnya.

Untuk beberapa yang bersifat pengawasan panwas dari penetapan deklarasi damai yang ada, kami selaku panwas berterima kasih banyak kepada warga desa jeruju besar khususnya, dapat mengendalikan situasi pilkades ini dengan kondusif”. Ucapnya

Terkait money politik ( politik uang ) ia mengatakan ” kita sesuai proses, artinya panwas sudah di latih dan terlatih dari bimtek baik dari kabupaten maupun kecamatan bila mana ada beberapa pelanggaran yang bersifat merugikan para pihak, kita sesuai prosedur menerima laporan, sesuai dengan aturan yang berlaku kita proses, jika dalam penyelesaian itu dapat kita selesaikan secara internal desa itu akan kita selesaikan, tapi jika tidak selesai pencapaian itu kita serahkan ke pihak kabupaten” katanya

Terkait sanksi hukum ia mengatakan” Untuk sanksi hukum itu sendiri juga sudah jelas, berdasarkan bunyi pasal 44 E, Satu sampai empat, pertama secara teguran lisan, kedua teguran secara tertulis, ketiga teguran secara tertulis dua dan ke empat di diskualifikasi, atau pemberhentian, atau tidak di ikut sertakan dalam kepemilihan kepala desa, tegas Muharam ( tim / Masrun )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *