Merasa Diancam WD, Mbah Kliwon 79, Curhatkan Hati Ke Kapolsek Mantingan/ Bulu, Rembang

REMBANG, tribuntipikor.com

Berawal dari sengketa tanah waris yang dimiliki oleh Mbah Kliwon dari kedua orang tuanya bernama, Kasidin dan Warijah, Desa Sendangmulyo, Kec, Bulu, Kab, Rembang, yang mana Kasidin telah meninggal dan kemudian Warijah menikah lagi dengan Wakijo dan mempunyai anak 3 yakni, 1). Waiti. 2). Bidi, dan Purwati, Kamis 11/11/2021 pukul 09:09 Wib.

Hal tersebut disampaikan Mbah Kliwon Sabtu 06/11/2021 pukul 10:09 Wib, saat dijumpai awak media tribuntipikor.com di ruang tamu rumahnya, dsn, Ngiri Desa Sendangmulyo RT06, RW03 kecamatan Bulu kabupaten Rembang.

Mbah Kliwon 79 menceritakan, saat itu ditahun 2015 dirinya didatangi Wakidi sebagai keponakan, anak dari Waiti adik Mbah kliwon satu ibu lain bapak, yang mana dalam tujuannya menanyakam hak waris bapaknya.

Menurut pengakuan Mbah Kliwon, tujuan Wakidi keponakan nya itu menanyakan hak waris sudah diterangkan dengan berbagai keterangan dan panjang lebar, akan tetapi Wakidi belum dan tidak memahami apa dan bagaimana yang dimaksud Mbah Kliwon selaku Pamannya, sehingga terjadilah cek-cok yang berkepanjangan.

Berselang pada Rabu 24/02/2016 Pemdes Sendangmulyo, kec, Bulu kab, Rembang memanggil warganya itu melalui surat undangan resmi yang ditujukan ke 4 saudara tersebut yakni, 1). Kliwon sebagai saudara tua, 2). Waiti, 3). Bidi dan Purwati untuk hadir ke Baldes pukul 9:30 Wib, guna dilakukan musyawarah keluarga, tertanda tangan Kades Kusmindar saat itu.

Ternyata mediasi yang dilakukan Kades Kusmindar saat dan tahun itu tidak membuahkan hasil mulus, bahkan semakin ruwet berkepanjangan antara saudara mbah Kliwon sampai keponakan Mbah Kliwon.

Celakanya hal itu bersamaan dengan adanya pendaftaran PTSL di Desa setempat, “saat itu Kadesnya Kusmindar” bahkan tanah atas nama PBB atau kiter Warijah binti Lambar telah terdaftarkan serta mendapatkan sertifikat.

Pantauan awak media, masalah itu masih dan belum terselesaikan dengan cara kekeluargaan, terbukti dengan bergantinya Kades setempat, dan ditahun 2020 pun Pemdes dan pihak kecamatan ikut andil berikan mediasi serta Fasilitator untuk penyelesaiannya, sesuai surat panggilan resmi pihak Pemdes tertanda tangani Kades Bambang Istiyono Selasa 12/05/2020 pukul 10:00 Wib dan pihak Kecamatan tertanda tangani Camat Bulu, Slamet Riyadi,SH MM Jum’at 26/06/2020.

Hal itu mematik nurani awak media tribuntipikor.com untuk melakukan Investigasi pada kamis 28/10/2021 dan setelah mendapatkan berbagai informasi yang akurat, serta beberapa kali ancaman ke Mbah Kliwon oleh WD dan tidak adanya terbitan berita acara dari pihak terkait Pemdes maupun Kecamatan bahwa masalah itu telah selesai secara kekeluargaansamapai saat ini.

Olehnya sebagai bahan pertimbangan: Dalam hal ini pihak terkait Polsek Mantingan/Bulu dapatnya memberikan pencerahan solusi guna mencegah terjadinya warga Desa Sumbermulyo kec, Bulu yang mendapat ancaman tersebut. (Slk)

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *