Terkait Statement, “Wartawan Gentayangan”, Forum Wartawan Bersatu Meminta Klarifikasi Bupati Bandung

Kab Bandung, tribuntipikor.com

Pertemuan Forum Wartawan Bersatu Kab Bandung dalam pernyataan bersama meminta Bupati Bandung Dadang Supriatna, untuk memberikan klarifikasi terkait adanya statement Bupati Bandung Dadang Supriatna, pada saat memberikan sambutan pada acara Raker PWI Kab Bandung di hotel Sutan Radja pada Senin, 1/11/21, seperti yang telah diberitakan oleh salah satu media online, terkait Kepala Desa takut mencairkan anggaran, karena takut adanya “wartawan gentayangan” kedesa-desa, dan meminta PWI untuk meluruskan hal tersebut, sehingga Kepala Desa tidak takut lagi mencairkan anggaran, bertempat di Sekretariat Forwaci Jalan Raya Pangalengan No. 59 Kec Cimaung Kab Bandung, Rabu (3/11/21).

Statement Bupati Bandung Dadang Supriatna yang diberitakan oleh salah satu media online tersebut, diduga menyudutkan dan menimbulkan keresahan serta reaksi dari para jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Bersatu Kab.Bandung.

Pertemuan para wartawan pun digelar, yang dihadiri oleh 76 media lokal dan Nasional dengan legalitas keberadaan sangat jelas.

Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa point’ dengan besok,Kamis (4/11/21), akan melayangkan Surat ditujukan Kepada Bupati Bandung, perihal meminta audensi dengan Bupati Bandung terkait “Wartawan Gentayangan” yang secara etimologi bahasa yang akan menimbulkan multitafsir dalam istilah tersebut.
Karena dengan pidatonya seolah hanya organisasi PWI yang paling berhak dan kompeten dalam memuat pemberitaan, dan itu perlu penjelasan dari nara sumber.

Perlu diketahui, di dalam pasal 7 ayat 1 Undang- Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa “wartawan bebas dalam memilih organisasi wartawan”. Hal ini menandakan bahwa PWI bukan satu-satunya wadah organisasi yang berhak menaungi wartawan, tetapi banyak wadah organisasi yang menaungi wartawan secara legalitas hukum keberadaannya dijamin aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Andai para jurnalis di Kabupaten Bandung harus menjadi anggota PWI, berarti Bapak Bupati Bandung ada kesanggupan untuk mengamandemen UU no 40 tahun 1999 tentang pers.

Keputusan bersama dari pertemuan tersebut, akan membentuk tim dan akan melayangkan surat audensi guna meminta klarifikasi/ penjelasan dari Bupati Bandung Dadang Supriatna, agar pernyataan tersebut tidak menyudutkan terhadap para insan media yang tergabung di non PWI, (Iceu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *