Pasca Pemanggilan 2 Saksi Kasus Wabup Wawan, Banyak Media Menunggu Hasilnya.

BOJONEGORO, tribuntipikor.com

Pasca diambil alihnya Oleh Polda Jatim, atas kasus Pelaporan Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto terhadap Bupatinya Anna Muawanah atas dugaan Pencemaran nama baik di salah satu Group Wathsapp Jurnalis dan Informasi, hari ini penyidik Polda Jatim memanggil dua orang saksi dari kabupaten Bojonegoro, Senin (25/10/2021) pukul 09:45 Wib.

Pemanggilan dilakukan terhadap dua orang yang berprofesi sebagai Jurnalis di Bojonegoro sekaligus sebagai admin Group tersebut, yaitu Yusti Balangga dan Rahmad Bima Kuswanto, untuk dilakukan permintaan keterangannya seputar Laporan Budi Irawanto tersebut.

“Ya mas saya dipanggil penyidik Polda atas laporan Mas Wawan terhadap Bupati, ini saya sudah di Polda,” Ujar Bima melalui Sambungan telepon selularnya.

Bima juga menjelaskan bahwa dirinya dipanggi Penyidik Polda Jatim melalui surat Nomor K6965/X/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus, untuk dilakukan Permintaan keterangannya.

Sebelumnya Melalui Surat Pengaduan Masyarakat atas nama Drs. H. Budi Irawanto, M.Pd tanggal 9 September 2021, Polres Bojonegoro melalui penyidik Sat Reskrim, telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap beberapa saksi yang tergabung dalam group WathSapp Jurnalis dan Informasi tersebut.

Hingga saat ini Kasus Pelaporan Wabup Budi Irawanto masih dalam tahap pemeriksaan saksi saksi atau permintaan keterangan, dan juga Budi Irawanto sempat diminta untuk mencabut laporan tersebut oleh DPD PDI Perjuangan Jatim, namun hingga saat ini, dari pihak Budi Irawanto masih belum ada tanda tanda pencabutan Laporan atau pengaduannya.

Sampai berita ini di unggah awak media tribuntipikor.com masih belum mendapatkan informasi hasil pemanggilan ke 2 saksi oleh pihak Polda Jatim tersebut. (Slk)

Editor: M.Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *