Kinerja Jatanras Lampung Selatan Dalami Tindak Pidana Penipuan 378 KUHP

Lampung Selatan, tribuntipikor.com

Kamis 14 Oktober 2021 Awak Media Tribun tipikor mendatangi Unit Jatanras Polres Lampung Selatan untuk mengkonfirmasi tindak lanjut dalam mengungkap Laporan Masyarakat Lampung Selatan.

Salah satunya adalah pidana per 1 Oktober 2021″ Sedang dalam masa perkembangan atau penyelidikan oleh penyidik ,sebagaimana di jelaskan Oleh Kanit Jatanras Polres Lampung Selatan kasus ini telah di tangani serius, untuk perkembangan Lanjutan Pidana Penipuan murni.

Jatanras Lampung Selatan sedang dalami tindak penipuan murni yang dilaporkan oleh Sdr.Fajar Didik tanggal 1 Mei 2021 Nomor : LP/B-461/V/2021/SPKT/RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG.


Terlapor Dian Kurniawan dan telah ditangani oleh Unit Jatanras Res Lamsel Pasal 378 KUHP (Tindak Pidana Murni) dan dijelaskan oleh penyidik, terlapor menjadi Tahanan sementara Surat Penahanan, Sp.han/85/X/2021/RESKRIM, Tanggal 1 Oktober 2021 TMT 1 s.d 20 Oktober 2021 di Pol.

Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 378 KUHP, penipuan berarti perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau kebohongan yang dapat menyebabkan orang lain dengan mudah menyerahkan barang, uang atau kekayaannya. (RS/FH/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *