Sintang, tribuntipikor.com
Empat orang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Dusun Rabang Penabah Desa Jelundung Kecamatan Serawai ditangkap.
Keempatnya di tangkap pada saat sedang beroperasi di sekitar sungai. Para pelaku diantaranya berinsisial RN, TO, AN dan SI yang kesemuanya warga Serawai. (7/10/2021).
βSetelah kami mendapat laporan anggota melakukan pengecekan dan mendapati pelaku sedang melakukan penambangan,β ungkap Kapolsek Serawai AKP Muhammad Rasyit. (9/10/2021).
Kepolisian kemudian mengamankan barang bukti antara lain peralatan pertambangan serta satu kilogram pasir yang diduga mengandung emas, pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Mapolres Sintang.
Pelaku ditegaskan Kapolsek diancam dengan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Sintang IPTU Hariyanto mengatakan penegakan hukum kepada para pelaku PETI sesuai dengan Operasi PETI Kapuas 2021 yang digelar Polres Sintang dan jajaran.
Operasi PETI terhitung mulai tanggal
7 β 20 Oktober 2021 atau selama 14 Hari dengan melibatkan sebanyak 35 personel.
“Sasarannya mulai dari tempat, barang dan orang yang terindikasi terlibat dalam PETI dengan target operasi yang telah ditentukan,β kata Kapolsek Serawai.
(Tim/Red).