18 PAC PDIP Bojonegoro, Kumandangkan Bela Wawan Dan Siap Kawal Proses Hukum.

BOJONEGORO, tribuntipikor.com

Sebanyak 18 Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan yang ada di 18 Kecamatan, Kabupaten Bojonegoro, menyatakan kesiapannya mengawal proses hukum pencemaran nama baik yang dilaporkan wakil bupati Bojonegoro, Budi Irawanto ke Polres Bojonegoro pada 9 September 2021 lalu. Kamis 30-09-2021. Pukul 07.45Wib.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui perwakilan ketua PAC PDIP kota Bojonegoro, Julianto, kepada netpitu.com, Rabu, 29/09/2021, di kedai kopi WOI TGP, Bojonegoro.

Menurut Julianto, ke 18 PAC dari 28 PAC PDIP yang ada di Bojonegoro sudah sepakat untuk mengawal pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, hingga sampai di meja Pengadilan. Ucapnya.

Julianto menambahkan, Budi Irawanto yang sekarang ini menjabat sebagai wakil bupati Bojonegoro adalah kader partai, sekaligus pemegang mandat partai sebagai wakil bupati yang patut dibela dan diperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara. Termasuk dalam pemenuhan hak pelayanan di bidang hukum.

“Prinsip kami, di negeri ini tidak ada satupun manusia yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Termasuk bupati Bojonegoro yang sekarang ini tengah menjadi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” tegas Julianto, yang mengaku sudah berkeliling menemui 18 pengurus PAC PDI Perjuangan di Kabupaten Bojonegoro.

“Kami minta pada penyidik Polres Bojonegoro segera menaikan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” tutur Julianto. Lebih cepat lebih baik, tambah Julianto.

Bagaimana jika kasus tersebut dihentikan karena adanya restoratif justice sesuai perintah Kapolri pada penanganan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, atau kasus tersebut ditangani namun berjalan lambat ?.

“Pokoknya proses hukum harus jalan dan ditegakkan sampai di pengadilan. Tidak ada istilah kata penghentian perkara,” jawaban tegas Julianto.

Mekanismenya seperti apa dalam pengawalan kasus itu akan dilakukan ?

“tentunya Kami akan datang berkoordinasi ke pihak Polres, Polda, dan ke Mabes Polri, jika terdapat indikasi-indikasi dalam kasus pencemaran nama baik tersebut tidak ditangani sebagaimana mestinya. Se-andainya, tiba-tiba saja kasus itu di hentikan, tentunya hal itu menyulut sebuah pertanyaan, ini ada apa ?. Apa karena ia (bupati, red) itu orang besar, ” ujar Julianto, sambil memaparkan langkah apa saja jika benar muncul indikasi kasus yang dilaporkan oleh wakil bupati Bojonegoro itu di hambat penanganannya.

“Kalaupun mentok di tingkat kabupaten (Polres), maka kami akan membawa proses ini ke tingkat lebih tinggi, yakni Polda hingga ke Mabes Polri,” ketus Julianto selaku ketua PAC PDIP Kecamatan Kota Bojonegoro.

Berlanjut Julianto mengatakan, bahwa tindakan pembelaan dan pengawalan proses hukum oleh 18 PAC PDIP Bojonegoro kepada Budi Irawanto ini, tidak ada kaitannya dengan sikap DPC PDI Perjuangan Bojonegoro, yang terkesan lepas tangan. Lantaran pihak PAC sendiri selama ini tidak pernah diajak rapat membahas masalah hubungan bupati dan wakil bupati Bojonegoro yang sudah tidak akur lagi.

Kami menyayangkan sikap diam DPC PDIP dalam menyikapi persoalan tersebut. Seharusnya DPC PDIP Bojonegoro bisa memanggil kedua belah pihak untuk di klarifikasi sekitar peristiwa munculnya chat yang dikirimkan oleh Bupati Bojonegoro kepada Budi Irawanto, selaku wakil bupati yang diusung oleh PDIP dalam Pilkada 2018 lalu. Sehingga persoalan bisa diselesaikan lebih awal dan tidak sampai pada pelaporan perkara. ” Bukan malah menyerahkan persoalan itu ke DPD PDIP Jawa timur,” ucap Julianto.

“Seharusnya pihak DPC mencoba menyelesaikan persoalan itu terlebih dahulu. Jika tidak mampu, baru menyerahkan ke DPD,” tambahnya.

Selain dilaporkan Budi Irawanto, Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah juga dilaporkan persoalan yang sama, yakni dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan fitnah oleh Carrine Kumalasari.

Perlu di ketahui, dalam perkara ini penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang keseluruhannya merupakan peserta anggota group WhatsApp Jurnalis dan Informasi.(Slk/ro)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *