Relaksasi Pajak, melalui Program Triple Untung Plus di Samsat Karawang

KARAWANG, tribuntipikor.com

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat mengadakan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Program Triple Untung Plus yang dimulai pada 1 Agustus hingga 24 Desember 2021 mendatang.

Kasubag TU Samsat Karawang Asep Wawan Sutiawan mengatakan Program Tirple Untung Plus ini memberikan kemudahan kepada para Masyarakat khususnya yg ada di Karawang.

Pertama, Bebas Denda (PKB) Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak.

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Pembebasan ini dapat dimanfaatkan Wajib Pajak yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Ketiga, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban Tunggakan Pajak lebih dari 5 Tahun.

Adapun Pengurangan Pokok PKB yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar bisa dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 2%;

Pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon 4%;

Pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%;

Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 8%;

Pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 10%.

Target Capaian untuk tahun 2021 kurang lebih untuk PKB nya 249 Miliar melalui Program Triple Untung Plus ini. kemudian untuk target keseluruhan hampir 515 Miliar. paparnya

Dan mudah-mudahan dengan adanya Program Triple Untung ini Target/Capaian tersebut bisa tercapai. apa lagi untuk warga dan masyarakat Karawang ini bisa untuk terus membangun Kabupaten Karawang.

Harapannya, kepada masyarakat bisa memanfaatkan program Triple Untung Plus ini sebaik-baiknya karena waktunya masih panjang sampai 24 Desember 2021. jadi silahkan warga masyarakat karawang bisa memanfaatkan tempat-tempat layanan juga. Samsat Induk, Samsat Outlet dan bisa datang ke tempat-tempat Layanan terdekat. Pungkasnya (INDRA JAYA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *