Demi Pelayanan Masyarakat, Kapolres Pati : Personil Berprestasi Akan Diberi Reward

Kapolres Pati Sebut Restorative Justice Upaya Penyelesaian Diluar Pengadilan

Soal Pelayanan Masyarakat, Ini Kata Kapolres Pati

PATI, tribuntipikor.com

Presisi merupakan program KAPOLRI yaitu Prediktif, Transparansi berkeadilan, sedangkan Presibilitas adalah program unggulan Kapolri yang sudah di jabarkan, kemudian di Break Down melalui beberapa program kegiatan termasuk 16 program prioritas yang sudah di lakukan dan juga sudah di buat rencana kegiatan, termasuk kegiatan di polres Pati yang mengacu pada program tersebut.

Hal itu dikatakan Kapolres Pati AKBP Chiristian Tobing SIK,M.Si di ruang kerjanya. Rabu (15/9/2021). Menurutnya, ada berbagai hal yang menjadikan Polri paham dengan teknologi Pro poin O, guna meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kami mengacu kepada program prioritas Kapolri seperti upaya Pre emtive, Pre fentive, serta Represive, yang mengacu kepada Responsibilitas. Kami merespon cepat bila ada pelaporan masyarakat, kemudian tanggap bila ada permasalahan di masyarakat,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan bahwa suatu permasalahan di masyarakat, polri dituntut prediktif yaitu cepat untuk menilai suatu permasalahan, dan segera cari solusinya, kemudian melakukan upaya upaya penyelesaian di masyarakat. Disamping itu Transparasi berkeadilan tentunya dalam proses penyidikan.

“Kami senantiasa memberikan keadilan kepada masyarakat tanpa membedakan, pada intinya program ini bisa tersampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan tentang Restorative Justice, bahwa program tersebut salah satu dari program Kapolri yang intinya upaya penyelesaian di luar pengadilan.

“Berkaitan hal tersebut kami sebagai anggota Polri harus memfasilitasi dalam perkara perkara yang memang bisa di lakukan mediasi,” ujar AKBP Chiristian Tobing.

Menyinggung terkait laporan masyarakat, pihaknya sudah ada wadah pelaporan untuk masayarakat yang merasa kurang terlayani seperti Polri bertindak kurang profesional, serta mungkin anggota yang melakukan tindakan pelanggaran.

“Tentunya selaku Kapolres akan melakukan upaya agar tidak terjadi hal seperti itu, dengan memberikan dan mengarahkan anggota serta membuat aturan tegas, yaitu yang baik di berikan Reward dan yang kurang baik di berikan punishment,” tegasnya.

Lanjut katanya, dalam melayani pelaporan itu sudah ada aturan SOP, MAKLUMAT, serta Tatacara dalam melayani pelaporan di bidang Reskrim, Lantas, intelejen semua sudah ada SOP nya, kalau memang masih ada yang melanggar dari SOP, tentunya bisa di laporkan di wadah yang sudah di sediakan oleh Polres, tuturnya.

Dikatakannya, bahwa untuk pengamanan hari besar atau hari libur nasional, pihaknya mengacu kepada Pemerintah Pusat serta menyesuaikan karakteristik daerah dan kearifan lokal.

Sementara itu, Chiristian menjelaskan berkaitan perpanjangan PPKM, bahwa pihaknya terus bersinergi dengan steak holder terkait, tentunya mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat.

Untuk penegakan prokes , dikatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada anggota agar dalam bertugas dengan cara humanis, agar masyarakat sadar bahwa mencegah itu sangat penting.

Vio Sari/tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *