Dedi Guru Ngaji yang Diciduk Cukai Kanwil Bandung Berharap Ada Restorative Justice

GARUT, tribuntipikor.com

Keluarga besar Dedi Humaedi didampingi awak media, dan kepala desa jauh-jauh datang dari Kabupaten Kuningan ke Cukai Kanwil Bandung di Jalan Surapati no 12 Bandung, memiliki harapan besar agar Dedi Humaedi bisa bebas.

Namun rupanya nasib mujur belum menyertai Dedi dan keluarga. Pasalnya Dedi masih menjadi tahanan Cukai kanwil Bandung atas sangkaan telah menjual rokok tidak bermerk atau tidak berlogo cukai alias tidak membayar pajak (rokok ilegal).

Pihak keluarga ingin mempertanyakan terkiat penangkapan Dedi Humaedi, seorang ustadz atau guru ngaji warga Kelurahan Lengkong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. Dimana pihak keluarga dan lingkungan yang tak menduga jika Dedi harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya Dedi adalah seorang guru ngaji yang baik dan tidak pernah melakukan kejahatan sedikitpun. Adapun atas perbuatannya yang menjual rokok ilegal, semata adalah karena ketidak tahuan saja. Begitulah menurut penuturan keluarga Dedi.

Tim keluarga yang didampingi Kepala desa itu sebetulnya ingin menjelaskan kepada cukai bahwa Dedi dalam hal ini benar-benar tidak mengetahui atas perbuatannya yang melanggar hukum. Karena itu kiranya ada harapan besar agar Dedi dibebaskan.

Selain itu penangkapan Dedi yang terkesan mendadak dan tidak jelas diketahui keluarga juga ingin dipertanyakan. Karena Dedi seolah dijemput paksa pada malam hari pada tanggal 26 Agustus 2021 perkiraan jam 17.35.

Saat itu Dedi menunggu datangnya paket. saat barang sedang di bongkar datang orang yang mengatasnamakan dari Cukai. selanjutnya diajak ke rumah. Dan di sanalah Dedi pun dinyatakan akan dibawa karena melanggar hukum.

Tentu dalam hal ini Dedi pun berhak mendapatkan perlindungan hukum dan didampingi kuasa hukumya. Namun langkah cukai yang terkesan terburu-buru membuat Dedi dan keluarga kelimpungan.

Dalam kitab undang undang hukum Acara pidana pasal 55 KUHAP dijelaskan Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya. Tentu Dedi sangat berhak mendapatkan penasihat hukum.

Selain itu pihak keluarga berharap ada penangguhan penahanan sampai Dedi benar-benar dinyatakan bersalah. Dan sudah barang tentu pihak keluarga juga berharap ada restorative justice yang diberikan kepada Dedi, terlebih di masa pandemi seperti sekarang.

Selain itu Dedi pun diperkirakan hanya penjual kecil dan tentu ada bandar besar yang memasok rokok tersebut. Kenapa harus Dedi yang menanggung masalah tersebut.

Ibarat, ikan, Dedi bisa dikatakan hanya ikan teri, namun ada ikan hiu yang lebih besar yang seharusnya ditahan dan disalahkan atas beredarnya rokok ilegal tersebut.”,TIM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *