Hadiah Presiden RI : Proyek Berbasis Strategis Nasional Jalan Lingkar Pulau Obi Diduga Gagal, Presiden RI di Minta Evaluasi Kinerja Pemprov Malut

Halmahera Selatan, tribuntipikor.com

Hadiah yang di berikan Presiden Republuk Indonesia (RI), lewat Peraturan Presiden (Pepres) No. 102 Tentang Proyek Strategis Nasional, dalam hal Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Obi di duga akan gagal. Presiden RI, Ir. Hi. Joko Widodo, di minta evaluasi Kinerja Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku Utara (Malut) karena gagal mengurus proyek yang berbasis strategis Nasional. (6/9/2021)

Di anggap gagal sebab karena, Hadiah yang di berikan Presiden RI itu (Proyek Strategis Nasional Jalan Lingkar Pulau Obi) lambat, launnya pengurusan sebagian persyaratn Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang di minta oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, sesuai Surata Nomor : S. 457/RKTL-REN/PPKN/PLAO/5/2021, tertanggal 31 Mei 2021, tentang balasan Surat Gubernur Provinsi Maluku Utara Nomor : 522.75/1034/G tertanggal 25 Mei 2021 tentang Permohonan IPPKH.

Dalam balasan surat tersebut, KLHK meminta Pemrov Malut agar segera melengkapi sebagian persyaratan dokumen permohonan IPPKH. Yang terdiri dari Persyaratan Teknis dan Pernyataan Komitmen yaitu; Persetujuan Lingkungan dan Dokumen Lingkungan, Pakta Integritas dalam bentuk surat pernyataan, Menyelesaikan tata batas areal IPPKH, dan Menyatakan bersedia mengganti biaya Investasi pengelolaan/pemanfaatan kepada pengelola/pemegang Izin usaha pemanfaatan hasil hutan.

Persyaratan yang di minta KLHK dari bulan Mei sampai dengan September 2021 pemerintah provinsi Maluku utara tidak mampu menyelesaikan sebagian kelengkapan dokumen persyaratan administrasi Izin IPKH dalam watu yang cukup lama selama 4 (tiga) bulan dari bulan Mei hingga September 2021, ada apa dengan Pemprov.?

Padahal proyek tersebut harus di kerjakan pada Bulan Juni berdasarkan kontrak dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat (PUPR), Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara. Dengan Nomor Kontrak : HK.02/E498679/PPK.4/2021/PKT03, Tanggal 03 Juni 2021, Sumber Dana : Rp. 36.670,761,000,- (tiga puluh enam milyar Enam Ratus Tuju Puluh Juta Tuju Ratus Enam Puluh Satu Rupaih), Sumber Dana : Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) Tahun 2021, dengan jangka waktu Pelaksanaan pembangunan, 212 hari kalender berjalan atau selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan.

Dengan waktu 7 bulan pelaksanaan pekerjaan Jalan lingkara pulau Obi, sudah tentu pihak ketiga harus melaksanakan tahapan pembangunan pekerjaan itu, sebab karena telah terikat dengan kotrak. Yang sebagaimana mestinya di selesaikan dalam waktu yang telah di tentukan dalam kontrak. Siapa yang harus di salahkan dalam Proses Jalan Nasional Lingkar Pulau Obi ini.?

Semestinya Pemprov harus patuhi Pepres Nomor 102 thun 2020 dengan kerja ektra agar bisa memuluskan hadiah pemberin Presiden RI kepada Masyarakat Pulau Obi itu (proyek yang berbasis strategis nasional), akan tetapi lagi-lagi Pemprov sendiri yang lambat laun menyelesaikan kelengkapan dokumen persyaratan adminstrasi Izin IPPKH yang di minta KLHK, dari bulan Mei 2021 hingga proses pelaksanaan pembanguan jalan lingkar pulau obi di laksanakn pada bulan juli 2021 dan sampai sepetember ini kelengkapan administrasi tak kinjung selesai. Siapa yang mau di salahkan.? jangan hanya tuding menuding antara sesama dan membuat opini yang membingunkan masyarakat pulau Obi dan Malu Utara pada umumnya.

Masyarakat Pulau Obi berharap Hadiah yang di berikan Presiden RI Ir. Hi. Joko Widodo (proyek yang berbasis strategis nasional) Jalan Nasional Lingkar Pulau Obi harus berjalan sesuai rencana berdasrkan Pepres Nomor 102 Tahun 2020, dan tidak ada tendensi-tendesi apapun. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *