Warga protes dan layangkan surat penolakan terkait BSPS tak tepat sasaran

Kubu Raya, tribuntripikor.com

Warga Parit Berkat RT 022 dan RT 053 Dusun Pembangunan, Desa Punggur Besar, Kubu Raya layangkan surat keberatan dan penolakan kepada Kepala Desa Punggur Besar terkait penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2019 atas nama Junaidi.

Mereka merasa tidak adanya transparansi dan tidak tepatnya sasaran bantuan tersebut.
“Dokumen yang di kirim palsu, karena lahan dan foto yang dikirim punya orang bukan punya sendiri. Rumah yang diajuan juga bukan rumahnya sendiri melainkan pondok di ladang/sawah yang memang tidak pernah dihuni,” jelas Khalilul selaku koordinator audiensi, Jum’at (16/07/2021).

Khalil juga mengungkapkan bahwa pihak RT terkait di wilayah tersebut sejatinya mengetahui prihal BSPS ini.

“Pak RT di wilayah tersebut mengetahui kalau ada BSPS dan bantuan bedah rumah ini di tahun 2019, namun khusus warga penerima bantuan yang satu ini pihak RT tidak mengetahuinya dikarenakan KTP penerimanya baru di buat di tahun 2021,” ungkap Khalil.
Khalil mengangggap adanya pihak-pihak tertentu yang telah melakukan nepotisme.
“Karena ada hubungan kedekatan keluarga dengan dusunnya, akhirnya bisa diloloskan tanpa syarat dan tanpa sepengetahuan ketua RT dan warga setempat,” ujar Khalil.

“Kami minta kepada kepala desa untuk bijak dalam menuntaskan kasus ini sesuai hak dan wewenang yang berlaku karena adanya perangkat desa juga yang terlibat dalam hal ini,” imbuh Khalil.

Menurut Khalil, mereka yang terlibat tersebut telah melanggar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 pasal 51.

“Tepatnya pada pasal 51 poin A, B, C, E dan F yaitu merugikan kepentingan umum; membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; dan melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,” tutur Khalil.
Surat keberatan dan penolakan tertanggal 11 Juni 2021 tersebut telah dilayangkan ke pihak desa, namun menurut Khalil sampai saat ini masih belum ada tindaklanjut apapun dari pihak desa.

Adapun isi dari surat keberatan dan penolakan tersebut adalah:

  1. Keberatan dengan adanya bantuan bedah rumah yang tidak tepat sasaran tersebut.
  2. Membayar ganti rugi atas bantuan tersebut untuk dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak dan telah memenuhi persyaratan sebagai tertuang dalam aturan BSPS.
  3. Mengusut tuntas serta memberikan sanksi administratif atau bahkan pemecatan terhadap pihak-pihak yang terkait.
  4. Pemerintah Desa diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah ini agar tidak menjadi kisruh di kalangan masyarakat (Ms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *