Pembangunnan pasangan batu (tpt) pek pekerjaan plat deaker/pek rabat beton, didesa lubuk ubar, menuai banyak kritikan dari masyarakat dan kepala desa diduga telah melanggar islah bersama

Rejang lebong bengkulu, tribuntipikor.com

Pembangunan pansangan batu(tpt)pek pekerjaan plat deaker /pek pekerjaan rabat beton didesa lubuk ubar kecamatan curup selatan kabupaten rejang lebong menuai banyak kritikan dari masyarakat setempat,yang dibangun dari dana desa tahun 2021,dengan total dana Rp,427,182,000,(empat ratus dua pulu tuju juta seratus delapan pulu dua ribu rupiah)volume 525 meter.
Pekerjaan tersebut dipandang dibangun asal jadi yang tidak sesuai dengan sirkulasi acuan kerangka kerja,juklak juklis yang ada,dan dapat dilihat yang mana pengerjaannya,kedalaman galian pondasi,adonan semen yang tidak layak,hingga ketahanan bangunan disinyalir bakal tidak akan bertahan lama.
Berdasarkan keterangan warga setempat pekerjanya pun bayak dari luar desa ,bakan kuat diduga pekerjaan tersebut dikelolah oleh orang luar.
Dan jika benar demikian jelas ini suda melanggar aturan dari kementrian desa,yang mana semua suda ada petunjuk dan suda ditetapkan untuk pungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan.
Dan saat dimintak keterangan menyankut pekerjaan tersebut,kepala desa lubuk ubar bpk hasyimmullah,sp menjelaskan pekerjan belum selsai dan baru 40% dan pertanyaan yang diajukan awak media tribun tipikor menyakut kegiatan tersebut,kepala desa tepis semua,namun tidak memberi penjelasan dan keterangan yang masuk akal sehat,terkesan ada yang ditutupi,dibalik pengerjaan kegiatan tersebut,sebari berkata ini salah-ini salah.


Ditempat terpisa awak media terus menggali impormasi menyangkut kegiatan tersebut dan pelanggaran lain yg diduga telah dilakukan oleh kepala desa lubuk ubar,berdasarkan impormasi keterangan masyarakat setempat saat dikomfirmasi awak media mejelaskan,bahwasanya kepala desa telah menggar kesepakatan bersama,yany tertuang didalam berita acara ISLA BERSAMA ,yang mana disurat tersebut kepala desa suda tanda tangan diatas matrai dan diketahui oleh camat curup selatan,kapolsek curup,danramil,ketua bpd perangkat desa dan toko masyarakat setempat pada tahun 2020,beberapa bulan yg telah lalu,namun tidak diindahkan oleh kepalah desa.
Berdasarkan keterang dari masyarakat setempat pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa lubuk ubar,juga suda disampaikan(dilaporkan)dengan pihak intansi tekait,yaitu insfetorat rejang lebong,dprd rejang lebong,bpk bupati rejang lebong bah kan dengan pihak hukum(polres rejang)namun sampai saat ini belum ada penjelasan terkait persoaalan tersebut,terang masyarakat lubuk ubar kepada awak media tribun tipikor,yang tak mau disebut namanya,dan berharap persoalan ini ditanggapi secepatnya ,diproses sesuai dengan undang undang yang belaku.mengingat kepala desa diduga bukan kali pertama melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan aturan pemerintah mau pun pelanggaran pelanggaran hukum lainnya.(tribun tipikor,zainal chaniago)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *