Jalan lapen desa tebat tenong dalam tahun 2020 diduga asal jadi,baru seumuran jagung sudah rusak

Tebat tenong dalam/rejang lebong, tribuntipikor.com
Bangunan jalan lapen didesa tebat tenong dalam kecamatan bermani ulu kabupaten rejang lebong,diduga asal jadi yang mana bangunan jalan lapen tersebut baru seumur jagung suda rusak,dan jelas tidak sesuai dengan juklak juklis sirkulasi yang ada,dalam hal ini diduga kuat adanya ,unsur penyelewengan yang mementingkan kepentingan pribadi,bertolak belakang dengan intruksi pemerintah pusat yang telah memberi waktuk dan peluang untuk suatu daerah belajar mandiri untuk membangun hususnya dipedesaan, namun sering dimumpaatkan oleh oknum oknum yang mementingkan diri sendiri , seperti yang terjadi didesa tebat tenong dalam kecamatan bermani ulu,kabupaten rejang lebong,pembangunan jalan lapen tahun 2020,baru baru seumur jagung suda rusak dan koral banyak keluar dari permukaan jalan, ini suda jelas ketahanan dan kwalitas bangunan mutunya kurang, dan jau dari setandar kelayakan seperti bangunan bangunan jalan lapen pada umumnya.


Dan untuk medalami temuan tersebut awak media turun kelokasi bangunan dan menemui kepala desa tebat tenong dalam,untuk dimintak keterangan menyangkut bangunan jalan lapen tersebut,mengingat kepala desa adala selaku penaggung jawab anggaran,namun kepala desa belum bisa diminta keterangan karena lagi tidak ada ditempat.
Dan awak media tribun tipikor menghubungi lewat via Tlpn(WA)jawaban kepala desa berbelit belit.


Dan berdasar data keterangan dilapangan pengerjaannya juga dikerjakan oleh prangkat desa.
Sehubungan dengan temuan ini agar kiranya pihak pemerintahan daerah husus nya intansi terkait baik insfetorat mau pun pihak hukum mengaudit kebali kegiatan bangunan jalan lapen tersebut dan kegiatan kegiatan bangunan lainnya, mengingat anggaran dana desa dan dd adalah untuk diperuntukan membangun desa baik dibidang pemerintahan mau pun inprastruktur lainnya.
Semoga persoalan dan temuan ini cepat ditanggapi,dan apa bila temuan ini terdapat pelanggaran yang bertentangan dengan undang undang/pp dan perda yang berlaku maka persoalan ini dapat ditangani dengan seryus.( S e ,tribun tipikor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *