Mafia Penimbun BBM Serang Wartawan di Dumai

DUMAI, tribuntipikor.com

Aksi kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi. Setelah penembakan yang menewaskan wartawan di Medan, kali ini salah seorang pemimpin redaksi media online di Dumai, Ricky Hutagalung nyaris menjadi korban, Senin (5/7/21) sore kemarin. Informasi yang dihimpun, saat melakukan tugas jurnalistik di seputaran Jalan Soekarno-Hatta Bagan Besar, sejumlah bodyguard mafia penimbun BBM atau lebih akrab dengan istilah penjaga ” lokasi kencing minyak ” menyerang Ricky Hutagalung. Diduga mereka merasa terganggu dengan investigasi yang tengah dilakukan korban. Menurut kabar, korban sempat dibanting ke aspal. Beberapa kali pukulan juga sempat bersarang di tubuhnya. Untung saja korban berhasil kabur dan menyelamatkan diri. Belum jelas motif penyerangan dan pemukulan itu secara pasti. Hanya saja, kasus tersebut kabarnya sudah di tangani pihak kepolisian. Korban Ricky Hutagalung saat dihubungi mengakui peristiwa tersebut. Dirinya berhasil kabur dan menyelamatkan diri. ” Untuk menyelamatkan diri, saya berhasil kabur dari lokasi. Tidak ada yang luka,” ungkap Ricky saat dihubungi Kupas Media Grup. Ketua Forum Pemimpin Redaksi Riau Pesisir, Megi Al Fajrin mengutuk keras adanya aksi kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik. Pihaknya meminta instansi terkait, terutama kepolisian agar mengusut kasus tersebut hingga tuntas. ” Kita minta pihak kepolisian dan mendukung langkah Polres Dumai untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Praktek kekerasan, apalagi dilakukan oleh kelompok mafia mesti ditumpas tuntas,” tegas Megi Al Fajrin. Lebih lanjut disampaikan Megi Al Fajrin, UU Pers Nomor 40 telah mengatur dengan jelas terhadap tugas dan fungsi wartawan serta hak jawab jika keberatan dengan sebuah pemberitaan. ” Menyerang pers dan mengintimidasi wartawan hanya akan mencederai ekosistem informasi yang kredibel dan bebas, serta merusak demokrasi. Hal itu juga mencederai dan mengangkangi UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” papar Megi Al Fajrin. Pada sisi lain, Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad juga mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan. ” Kekerasan terhadap siapapun merupakan tindakan kriminal, apalagi terhadap jurnalis. Maka saya mengecam keras penganiayaan tersebut,” kata Suparji. Suparji mengatakan tindakan kekerasan tersebut termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, pelaku tindak kekerasan tersebut juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi HAM.***rilis(amir hamzah s bersama tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *