BAU BUSUK DAN KERUBUNGAN LALAT DARI LIMBAH PABRIK PUPUK CV.AGRO SENTOSA MENEROR WARGA.

SIDOMULYO LAMPUNG SELATAN, tribuntipikor.com

Keberadaan pabrik disatu daerah selayaknya menjadi suatu manfaat bagi warga sekitar namun ini sangat berbanding terbalik yang terjadi di Dusun Sandaran Desa Suka Banjar Kecamatan Sidomulyo kabupaten Lampung Selatan ,Konsekuensi dari berdirinya pabrik pupuk organik di daerah tersebut justru menjadi suatu masalah bagi warga sekitar disebabkan oleh Limbah pabrik tersebut hingga menimbulkan bau yang tidak sedap  dan sangat menyengat serta berkerubungnya Lalat ke rumah rumah panduduk sekitar pabrik pupuk CV.AGRO SENTOSA yang memproduksi pupuk organik.

Mirisnya pemilik pabrik yang bernama, “Abraham” cuek bahkan terkesan tidak menanggapi keluhan warga yang terdampak bau dan disertai lalat  yang selalu datang di rumah warga akibat diduga berasal dari limbah pabrik pupuk CV. AGRO SENTOSA miliknya tersebut. Warga sekitar sangat mengeluh kan ada nya pabrik orgganik tersebut, warga berharap dampak polusi utamanya bau dan lalat  bisa diatasi  sehingga tak menganggu lingkungan warga.
H, perwakilan dari beberapa warga   menghendaki agar manajemen pabrik mengantisipasi dan berupaya mencari solusi untuk meminimalisir limbah utamanya, bau dan ditambah  lagi lalat lalat yg  dinilai mengganggu kenyamanan warga.
Berdasarkan Informasi dari warga, awak media tribun Tipikor lalu turun ke lokasi untuk Cros chek dalam rangka Investigasi langsung dengan ada nya keluhan warga  tersebut, dan benar adanya prihal yang selalu dikeluhkan oleh warga sekitar lingkungan pabrik tersebut.
Hasil Investigasi dilokasi awak media lalu mendatangi perusahaan dimaksud untuk melakukan Konfirmasi dan bertemu dengan dengan Admind sekaligus yang mewakili pabrik CV Agro Sentosa tersebut yg bernama indah ..
Awak media mempertanyakan langsung tentang keluhan warga yang terdampak bau tak sedap serta kerubungan lalat yang memasuki dan ada dihampir seluruh rumah dan halaman warga ,mirisnya justru jawaban terlontar dari Indah, “ooh saya gak tau mas karena saya juga baru disini ,lalu awak media menanyakan legalitas perusahaan tersebut kepada Indah,dan anehnya nya semua legalitas yang kami pertanyakan itu, tidak berani dan atau tidak diperbolehkan untuk ditunjukkan ke awak media tribuntipikor, tentu saja hal itu mengundang kecurigaan kami sebagai awak media, ada apa dengan pabrik pupuk CV.AGRO SENTOSA ini ?,betapa tidak, Plang papan nama pabrik pupuk CV Agro Sentosa tidak terpampang atau terpasang selayaknya sebuah perusaahan terpasang didepan pabrik / didepan gerbang pabrik. 

Dijelaskan oleh  Indah salah satu admin sekaligus mewakili pihak management menyampaikan pabrik pupuk ini sebenarnya sudah berdiri sudah lama loh pak, dengan surat surat perizinan lengkap termasuk Amdal dan sebagainya, tapi surat surat nya dibawa bos semua  kepulau Jawa sana pak karena sang pemilik domisilinya di jawa,”ujar indah kepada awak media tribuntipikor.com.

Hasil Investigasi dan Konfirmasi oleh awak media ditemukanya Indikas serta dugaan pabrik pupuk tersebut telah mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000.- (tiga miliar rupiah),serta Undang undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi daya Pertanian berkelanjutan, pasal 122 UU 22/2019 (“UU 22/2019”)…pasal 7 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen(“UU 8/1999”),pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 ancaman penjara paling lama 5(lima) tahun ,atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000.- (satu miliar rupiah)   Dengan adanya dugaan temuan pelanggaran ini diharapkan pihak atau Dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum dapat bertindak tegas kepada oknum pengusaha nakal yang dapat merugikan Negara tersebut(EPP/Rega.S).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *