SPBU Simpang Kates Diduga Melawan Pertamina dengan Melayani Pengecer Untuk Diperjual Belikan Kembali

Katibung, Lampung selatan, tribuntipikor.com

Pertamina melarang Konsumen membeli bahan bakar minyak(BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali.larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Siapa saja yang memperjual belikan kembali BBM,pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6(enam) tahun penjara,dan denda maksimal Rp.30 Miliar..apabila ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM itu artinya telah melanggar UU Migas,karena dampak dari praktik pembelian BBM berulang apalagi tangki yang sudah dimodifikasi dengan maksud untuk dijual kembali ,maka masyarakat yang membutuhkan BBM akan kesulitan untuk mendpatkan BBM tersebut di SPBU tersebut,karena akan cepat habis dan bisa menganggu ketertiban umum.Namun hal ini berbanding terbalik dengan yang dilakukan SPBU Simpang Kates ,justru dengan terang terangan memanfaatkan kesempatan dan diduga oknum pengawas SPBU tersebut sebut saja “ADI” disinyalir telah dengan sengaja Menyimpan ,Mendistribusikan dan Menjual ke para pengecor yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan informasi dari warga yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut,awak media tribun TIPIKOR melakukan Cros chek serta Investigasi ke lokasi SPBU itu berada ,dan benar adanya oknum yang diduga sedang antri melakukan pengecoran BBM menggunakan motor bertengki besar serta mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi khusus agar dapat mengecor dengan kapasitas besar,dengan temuan tersebut  awak media tribun TIPIKOR melakukan konfirmasi kepada  pengawas SPBU Simpang Kates tersebut, benar saja oknum pengawas SPBU simpang kates tersebut “ADI” mengetahui oknum oknum pengecoran itu terlebih lagi pengawas SPBU Simpang Kates ini terindikasi membantu adanya kegiatan tersebut “sebenar nya sudah saya larang bang untuk mereka yang mengecor kesini tapi saya bingung bang baru saya larang satu dua hari mengecor lagi beramai ramai soal nya yang mengecor pakai tengki motor ini rata rata masyarakat sini bang dan di samping itu di sini sudah ada yang mengkoordinir di SPBU ini bang nama nya inisial “Y” bang” ungkap (ADI) dengan wajah pucat dan penuh rasa takut.Dengan adanya temuan ini awak media akan menindak lanjutinya ke Instansi terkait serta melaporkanya kepada pihak berwenang baik itu PERTAMINA dan Aparat Penegak Hukum(APH), dan ada pun oknum oknum  Terkait yang diduga membantu ataupun memback up kegiatan tersebut  bisa di kenakan tindak pidana sepertiga dari kegiatan tersebut. (EPP/FEKI.H)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *