Masyarakat Tidak Inginkan Adanya Aktivitas Jual-Beli Miras di Wilayah Desakapur

Desa Kapur, tribuntipikor.com

Pekan ketiga PPKM mikro desa kapur melakukan patroli himbauan ke pada pelaku usaha cafe, serta BAR yg masih membandel yang ada di Desa Kapur Pada hari Sabtu,tgl 26 Juni 2021 pukul 21:00 Wib. Rutinitas yg dilaksanakan setiap malam Minggu oleh pemerintahan Desa kapur yg pendisiplinan tersebut utk menjalankan Surat Edaran Bapak Bupati Kub Raya. dengan Nomor Surat Esaran 451/1155 KESRA.

Hadir dalam giat tersebut yaitu:

1.Kades Ds kapur Bapak Pahmi.
2.Babimsa Koramil 05/Sr Serda Santo
3.Kadus Ds Kapur
4.Porum RT Ds kapur
5.Tim Satgas Relawan Ds kapur
6.yg berjumlah 30 orang .

Giat Himbauan

1.Mendatangi Cafe Juragan.
2.kedai kopi Cafe
3.BAR Wine
4.DLL.

Untuk hal menonjol khusus BAR Wine, di tekan dari tim pemerintahan Desa kapur bpk kades sebagai kepala Desa kapur belum mengijinkan utk beroperasi di Desa kapur. Akan tetapi tetap beroperasi, dengan ALASAN sudah mendapatkan ijin dari pemerintahan pusat, juga sudah lapor ke polres KKR, Ungkap dari pemilik Bar bapak Rudianto, sebgaai pemilik BAR. sementara Dari pihak Desa belum mengijinkan, Karena masih mempertimbangkan wilayah tersebut dengan warga sekitar, karena yg di jual ada berupa Minuman minuman keras berbgaai merek.mengetahui hal ini irmasdeka (ikatan remaja masjid desakapur)tidak inginkan aktivitas jual beli miras di wiyalah desa kapur karena akan membuat generasi pemuda menjadi buruk,jika pihak kafe /bar masih membandel maka irmasdeka bersama tokoh-tokoh agama dan masyarakat akan turun langsung ke lokasi untuk menghimbau kepada pemilik bar untuk tidak menjual miras meski mengantongi izin dari pemerintah daerah kabupaten kubu raya,ungkap Tohir selaku ketua irmasdeka. (Ms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *