Musnahkan Rp 5,8 Miliar Lebih Barang Bukti Perkara Tindak Pidana.

KEJAKSAAN NEGERI TANGERANG SELATAN (Kejari Tangsel), tribuntipikor.com

Memusnahkan Miliaran rupiah barang bukti perkara tindak pidana umum .

Kepala Kejari Kota Tangerang Selatan ” ALIANSYAH mengatakan ; pemusnahan barang bukti berasal dari 533 perkara tindak pidana yakni narkotika, kesehatan, pencurian, pemalsuan uang, panipuan dan penggelapan, pembunuhan dan tindak pidana kekerasan, perlindungan anak, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, dan cukai “.
tutur nya ” barang bukti ini merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Di perkirakan ada Rp5.889.948.793,barang bukti yang di musnahkan .” katanya di Kantor Kejari Kota Tangsel, Serpong,
Kamis (17/6/2021).

Penyumbang terbanyak dari barang pidana yang dimusnahkan jenis narkotika jenis sabu senilai Rp 5.047.288.350.

Perkara tersebut telah ditetapkan pada periode 4 tahun terakhir “tutur nya.
“Yakni (periode-red) 2021, 2020, dan 2019, serta sisa-sisa dari 2018 .

Beberapa barang bukti yang dimusnakah yaitu :

  1. Narkotika jenis sabu senilai Rp5.047.288.350.
  2. Narkotika jenis ganja senilai Rp79.500.409.
  3. Narkotika jenis tembakau sinte atau gorilla Rp10.240.034.
  4. Rokok tanpa cukai senilai Rp728.220.000.
  5. Uang palsu senilai Rp 24.700.000.
  6. Barang bukti perkara tindak pidana cukai berupa rokok tanpa pita cukai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 89.813.800.
  7. Barang bukti lain tidak dapat dilakukan penilaian atau perkiraan harga.

Pungkasnya.
Ahmad Nahrowi (kabiro Tangerang Tribun Tipikor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *