Adipati Hadiri Sosialisasi Membangun Pemahaman Pengisian JPT Oleh KASN

Lampung, tribuntipikor.com

Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP dan Inspektur Daerah Kabupaten, Dra. Yuliawati, M.M menghadiri Sosialisasi Membangun Pemahaman Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Di Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota Dengan Bupati dan Walikota Terpilih Hasil PILKADA Tahun 2020 oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Kamis (03/06/2021) yang dipimpin oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan dihadiri pula oleh Ketua KASN, Komisioner KASN, Bupati/Walikota, Sekda dan Inspektur Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Dari informasi yang dihimpun Admin Dinas Komunikasi dan Informatika, pada acara tersebut membahas terkait banyaknya pekerjaan rumah setelah Pilkada, salah satunya yaitu pengisian kursi-kursi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang kemudian mendorong KASN untuk menyelaraskan pengisian JPT dengan aturan yang berlaku. Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, MDA pada Sosialisasi yang diselenggarakan secara virtual itu menerangkan jika sebelumnya terjadi pengkotak-kotakan di ajang Pilkada, untuk itu saatnya diakhiri.
Diketahui, KASN saat ini mengawasi 719 Instansi Pemerintah terkait pengisian JPT dan penerapan sistem merit. Ada aturan khusus tidak boleh ada rotasi pada enam bulan setelah Pelantikan Kepala Daerah terpilih. Namun, terdapat pengecualian jika mendapatkan izin dari Kemendagri. Lebih lanjut, seorangn yang menduduki kursi JPT tidak boleh diganti jika belum genap 2 tahun menjabat. Akan tetapi, saat wabah Covid-19 melanda, aturan tersebut dipersingkat menjadi satu tahun. Dimana seseorang dapat diganti demi memaksimalkan pelayanan publik.
Ketua KASN saat menyampaikan arahannya juga mengapresiasi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang telah mengikuti aturan untuk kepentingan bersama. Sementara terkait penerapan Sistem Merit, Ketua KASN menerangkan hal tersebut guna mendapatkan orang terbaik di berbagai posisi. Dikarenakan Sistem Merit dalam pelaksanaannya menimbang tiga hal, yaitu kualifikasi, kompetensi dan kinerja ASN. Yang selanjutnya, delapan aspek Sistem Merit bermuara untuk membentuk talent pool atau manajemen talenta. KASN juga menargetkan 30 persen dari 504 Kabupaten/Kota di Indonesia pada Tahun 2024 mendatang mendapatkan Indeks Sistem Merit baik. Sebagai catatan, para Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung hadir dalam sosialisasi tersebut. Mereka berkomitmen untuk membentuk pemahaman yang sama, khususnya dalam hal pengisian kursi JPT.

Penulis : Fitria Wulandari

Photo : Dok. Pim

Sumber : KASN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *