Pemkab Way Kanan Gelar Video Conference Dalam Rangka Pemungutan Pilkakam 2021.

Way Kanan, tribuntipikor.com

Pemerintah kabupaten Way Kanan menggelar kegiatan Video Conference Dalam Rangka Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Kampung Gelombang III Tahun 2021 Di Kabupaten Way Kanan.
Di GOR Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu
Kamis, (27/05).

Dalam Sambutan tertulis Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menyampaikan,
Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way dilaksanakan pada 85 Kampung di 15 Kecamatan. Dalam menjalankan pemerintahan di Kampung sebelum memiliki kepala kampung definif, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menunjuk Penjabat Kepala Kampung dari PNS dilingkungan PemKab Way Kanan.

“Dengan terbitnya Permendagri Nomor 72 tahun 2020, maka adanya beberapa perbedaan Pemilihan Kepala Kampung tahun 2021 ini karena dilaksanakan di masa Pandemi. Pemerintah Kabupaten pun segera melaksanakan perubahan Peraturan Bupati menyesuaikan dengan Peraturan Menteri tersebut, mulai dari setiap TPS maksimal hanya diperbolehkan 500 DPT/Pemilih, menyiapkan Protokol Kesehatan pada setiap TPS dan pelaksanaan pemungutan suara sampai pukul 12.00 WIB,”ungkap Adipati.

Lebih lanjut Adipati mengatakan bahwa
sebelum diterbitkannya Permendagri Nomor 72 tahun 2020 dimaksud, Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengatur Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan hanya terdapat pada 1 TPS dan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan sampai dengan pukul 13.00 WIB.

“Tentunya pengaturan dimaksud untuk tetap menjalankan pesta demokrasi pada tingkat Kampung agar diperoleh Pemimpin yang diharapkan Masyarakat dengan tetap menjaga Kesehatan Masyarakat serta tidak memperluas penyebaran Covid-19,”terangnya. (Ys)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *