Sumbar, Padang, tribuntipikor.com.
Kepala Disnakerin kota Padang Suardi mengatakan pembayaran THR bagi buruh atau pekerja berdasarkan surat edaran(SE)Menteri ketenagakerjan RI.No.M/6/HK/04/IV/2021 tentang pelaksanan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh perusahaan, dan menghimbau seluruh perusahaan dikota padang agar membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sesuai aturan yang berlaku,kata Suardi kepada awak media TribunTipikor.com Sabtu (1/5/2021) namun bagi pekerja atau buruh perusahaan yang tidak menerima THR dari perusahaan bisa melaporkan ke Disnakerin kota Padang, kita sudah mensosialisasikan kepada perusahaan perusahaan yang ada dikota padang, semoga perusahaan dapat patuh melaksanakannya. ujar Suardi diakhir pembicaraannya.(ilham)